BALIKPAPAN,PROKALTIM – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat upah minimum kota (UMK) yang diterima para pekerja dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus naik setiap tahunnya. Persoalan upah menjadi salah satu aspirasi dari masyarakat yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Balikpapan dalam RDP bersama Disnaker.
Budiono Wakil Ketua DPRD Balikpapan, mengatakan dimana penetapan nilainya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Kaltim setiap tahunnya. Dan secara prosedur penetapan upah di Balikpapan sudah melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Pihak Disnaker menyampaikan bahwa besaran upah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada wartawan usai RDP di Komisi IV, Selasa (18/5/2021).
Dia juga menyampaikan, seharusnya dibarengi laporan kepada disnaker dengan melampirkan laporan audit keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir. Hal itu untuk mencegah pekerja dirugikan atau berujung PHK. Dan dalam proses pengupahan setiap tahunnya memang ada celah bagi perusahaan untuk mengajukan keringanan saat belum mampu membayar karyawannya sesuai U upah Balikpapan itu agak rendah meski tetap di atas UMP Kaltim. Makanya dengan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu akan dihasilkan besaran UMP dan UMK,” ucapnya.
Dan sementara itu, ketua Komisi IV ini juga mendesak khususnya terkait masalah UMK yang berada di bawah pengawasan OPD pemerintah setempat, dan mendesak kepada Disnaker agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih memberikan ada para pekerjanya. (to)