SAMARINDA, PROKALTIM- Tim Marabunta Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu berhasil ungkap kasus pencurian di sebuah gerai mini market bercorak merah, kuning, biru di Jalan Siradj Salman Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Pada Minggu (20/6).
Kejadian berawal pada Kamis (17/6), salah seorang karyawan mini market yang datang lebih awal dan melakukan aktivitas seperti biasa, terkejut melihat ada jejak kaki yang tak beraturan arahnya dan dirinya menaruh kecurigaan, selanjutnya dirinya mengecek kondisi gudang yang terletak di lantai dua bangunan tersebut.
Sesampainya di area gudang, dirinya melihat kondisi plafon sudah dalam keadaan rusak. Tak mau ambil sikap gegabah dirinya pun bergegas menghubungi pimpinan toko.
“Seperti biasa saya buka toko Pukul 06.30 Wita, pas masuk toko liat jejak kaki gak beraturan, saya langsung cek gudang di lantai 2 dan saya lihat plafon sudah dalam keadaan rusak, langsung saya hubungi pimpinan toko,” Ucap Firman (22) Karyawan toko.
Setelah pimpinan toko mengetahui kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dan melakukan pendataan atas barang-barang apa saja yang hilang.
Diketahui dalam kejadian tersebut pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta dengan rincian, 1 unit Android, 49 lembar materai 10.000, 1 slop rokok dan uang tunai Rp. 540 ribu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim IPTU Fahrudi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban dan pihaknya melakukan pendalaman atas laporan tersebut, berbekal rekaman kamera pemantau atau CCTV akhirnya pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.
“Berdasarkan laporan pihak korban, dan berbekal rekaman CCTV dan akhirnya kami mengetahui ciri-ciri pelaku,” katanya
Setelah pelaku berhasil diamankan dan pihaknya melakukan pengembangan ternyata sebelumnya juga pelaku melakukan tindak pidana yang sama dan dilokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari mini market yang ia bobol.
“Setelah kami mintai keterangan kepada pelaku dan melakukan pengembangan ternyata sebelumnya pelaku juga mencuri di toko galery outdor di sebelah TKP mini market ini,” Tandasnya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Sam/adl)