Search
Search
Close this search box.

521 PKL Pandansari Masuk Gedung

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sebanyak 521  kios dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari Jalan Letjend Suprapto Balikpapan Barat, berhasil ditertibkan  masuk ke kios dalam gedung Pasar Pandansari, oleh tim gabungan Satpol Pp, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Rabu (23/06).

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, Dinas Perdagangan sudah melakukan sosialisasi penertiban ini sampai tanggal 21 Juni kemarin. Dinas Perdagangan sudah menyiapkan lapak 971 lapak, sedang jumlah pedagang yang kita tertibkan semua itu 521 lapak dan sisanya masih tersedia lebih 145 lapak.

“Tanggal 22 Juni kita lakukan sosialisasi lapangan, jadi surat itu terakhir kemarin 21 Juni. Himbauan dari Dinas Perdagangan selama 3 kali baru penertiban surat peringatan jatuhnya per tanggal 21 Juni, 22 Juni kita sosialisasi lapangan bahwasanya besok tanggal 23 akan kita bersihkan,” kata Arzaedi Rachman didampingi Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.

Arzaedi Rachman juga menyampaikan, pedagang ini bukan kita melarang mereka berjualan, tetapi silahkan mereka masuk berjualan di dalam bukan jangan di fasum. Penertiban ini juga nanti akan di tindak lanjuti dengan posko penjagaan, waktunya nanti sesuai dengan kebutuhan kalau memang diperlukan sampai akhir tahun, dan kalau kurang tambah lagi tahun berikutnya.

Ditempat yang sama, KaSatpol PP Zulkifli mengatakan, jadi yang pertama ada yang signifikan aspirasi dari Dinas Perdagangan bahwa area pagar sterilisasi karena nanti akan ditata dan diperbaiki drainasenya juga akan diperbaiki.

“Tadi sudah saya panggil perwakilan pedagang san kita mohon keikhlasannya, walaupun mereka berada di jalan utama yang sebelah barat tetapi saya sudah bicara dengan perwakilan pedagang, mohon keikhlasannya yang menempel di pagar agar nanti mereka bisa membersihkan sendiri, alhamdulillah sudah bisa dimengerti dari para pedagang,” kata Zulkifli didampingi Asisten 1 Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri.

Dia juga menjelaskan, surat edaran Wali Kota menghimbau agar masyarakat memanfaatkan gedung di dalam berjualan, juga larangan berjualan di fasum itu terutama yang sudah disterilisasikan.

“Memberitahukan nanti kita akan berlakukan yustisi bagi pembeli, karena di Perda itu sudah jelas pembeli itu tidak boleh membeli di area fasum yang dilarang. Nanti bisa kena denda sampai Rp 5 juta dan bisa denda maksimal kurungan nantikan putusan itu di tipiring,” terang Zulkifli.

Sementara itu, salah satu pedagang H Dahlan mengatakan, beberapa Pedagang Pasar Pandansari kecewa dengan penertiban yang dilakukan, karena dinilai tebang pilih.

“Kenapa tidak semua PKL yang ada di sekitar Pasar Pandansari ditertibkan, kok hanya di depan pasar saja. Sedangkan, PKL lainnya yang berada di gang sebelah barat pasar dibiarkan dan tidak ditertibkan,” ungkap H Dahlan. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]