SAMARINDA, PROKALTIM.COM – Tim Marabunta Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu berhasil ungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) pada Selasa (29/6), dari tangan pelaku diamankan 3 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim IPTU Fahrudi mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya segera berkordinasi dengan tim dilapangan setelah mendapatkan posisi dan identitas pelaku pihaknya pun bergegas untuk mengamankan pelaku.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan identitas serta posisi pelaku telah kami ketahui selanjutnya kami koordinasikan kepada tim dilapangan untuk selanjutnya kita amankan pelaku,” Kata IPTU Fahrudi.
Langkah pelaku melakukan aksinya terhenti setelah salah satu korbannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Kejadian berawal saat korban yang memarkirkan kendaraannya di Jalan RE Martadinata dengan maksud bertemu teman-teman di kawasan tepian, saat kejadian itu motor korban tidak di kunci stang, korban mengetahui kejadian tersebut saat hendak pulang melihat motor yang ia parkir sudah tidak berada ditempat.
Setelah mencoba mencari di sekeliling ternyata hasilnya nihil, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Diketahui pelaku juga beraksi di empat TKP di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
“Ada 4 TKP di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu dan akan kami lakukan pengembangan lanjutan,” Tambahnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (sam/adl)