SAMARINDA, PROKALTIM- Sejumlah penumpang Kapal Motor Pantokrator harus rela turun dari kapal setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas mengenai kepemilikan tanda bukti vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan laut yang didukung dengan surat swab antigen atau PCR dengan hasil negatif pada Rabu (28/7).
Hal ini diungkapkan Ahmad Musyafa, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda, himbauan mengenai syarat perjalan laut ini sudah jauh-jauh hari di sosialisakan kepada para operator kapal penumpang yang ada di Pelabuhan Samarinda, bahkan aturan ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomot 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 bagi yang menerapkan di 8 kabupaten/kota, termasuk Samarinda.
Selain itu pihaknya juga mengacu pada landasan hukum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Satgas Covid-19 Nasional, tentang pengaturan pelaku perjalanan terkait instruksi Mendagri tersebut.
Saat disinggung tentang masyarakat yang dipulangkan dan terlanjur membeli tiket, pihak mengaku telah berkordinasi kepada para biro agen tiket agar dapat memberikan solusi terhadap masyarakat dengan dua kemungkinan pengembalian uang atau jadwal mundur.
“Untuk masyarakat yang telah terlanjur beli tiket, kami sudah koordinasikan kepada para agen tiket untuk membantu memberikan solusi pengembalian uang atau jadwal mundur,” Ungkapnya.
Salah seorang penumpang asal Kabupaten Berau yang sudah 2 hari di Pelabuhan Samarinda mengaku tak tahu mengenai informasi tersebut dan harus rela turun dari kapal dan merencanakan untuk balik ke Berau.
“Bila tidak ada solusi mau tidak mau harus balik ke Berau lagi, ya dihitung-hitung rugi di ongkos dan waktu,” Ucap Bahtiar (46) penumpang asal Kabupaten Berau. (sam/adl)