BALIKPAPAN,PROKALTIM – Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Rapak Plaza bersama pengelola Rapak Plaza melaksanakan pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, sebanyak 15 ekor sapi dan 1 kambing, dilaksanakan di parkir belakang Rapak Plaza, pada Rabu (21/7).
Ketua Panitia Kurban Rapak Plaza H Andi Ridwan mengatakan, bahwa tahun 2021 ini, melaksanakan pemotongan 15 ekor hewan kurban, berupa sapi biasa berjumlah 13 ekor, sapi limusin berjumlah 2 ekor dan 1 ekor kambing.
“Insyaallah, tahun depan yang akan datang, nanti akan bertambah lagi jumlah hewan kurban, karena saat ini sudah ada pedagang yang semangat ikut arisan kurban, yang kemarin nggak ikut jadi ikut bergabung arisan buat kurban tahun 2022 yang akan datang,” kata Andi Ridwan didampingi ketua persatuan pedagang lantai dasar Rapak Plaza Hj Fatmah dan tokoh pedagang Rapak Plaza, kepada Prokaltim.com.
Proses pemotongan hewan kurban berjalan dengan lancar, pemotongan dilakukan di area pojok lantai dasar, samping parkir belakang sejak pukul 07.00 Wita. Distribusi kami bagikan dalam bentuk daging hewan kurban sebanyak kurang lebih 1.500 paket. Dan juga tidak lupa menjaga protokol kesehatan (Prokes).
“Sebelum pemotongan terlebih dahulu kami panitia kurban syukuran Idul Adha baca doa bersama dan dimulai pemotongan,” kata H Andi Ridwan didampingi Hj Fatmah.
Distribusi paket daging kurban dibagikan kepada seluruh pedagang, baik lantai dasar dan lantai 1, peserta kurban, SPG Rapak Plaza, non muslim yang pedagang pemilik toko di Rapak Plaza, hingga warga sekitar Rapak Plaza yang berada sekitar Rapak Plaza kurang lebih 20 RT dan sekitar, anak yatim. “Masing-masing RT dibagi kupon. Dan wajib Prokes karena masih dalam pandemi Covid-19,” terangnya.
Dengan sistem arisan, lewat dua orang penagihan, tiap perorang pedagang membayar Rp 10 ribu perhari untuk arisan sapi biasa. Kalau untuk arisan sapi limusin tiap orang pedagang membayar Rp 20 ribu perharinya.
Sementara itu dia juga menyampaikan, hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang tidak jauh berbeda dari tahun kemarin karena pandemi Covid-19. Pelaksanaan kurban harus menyesuaikan dengan prokes untuk mencegah penularan Covid-19.
“Tapi berbeda selama dua tahun ini, pemotongan hewan kurban ini wajib menerapkan prokes, seperti 3M untuk pencegahan Covid-19 dapat dilakukan dengan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.
Andi Ridwan juga mengungkapkan, pemotongan secara syariat Islam tetap dilakukan, tetapi sekarang ditambah dengan memperketat prokes, juga harus membatasi jumlah masyarakat dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat. “Hanya perwakilan dari pengurban yang dapat menyaksikan pemotongan,” kata Andi Ridwan, kepada Prokaltim.com. (to)