BALIKPAPAN,PROKALTIM – Telah beredar informasi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, bahwasanya masjid ditutup sementara untuk tidak melaksanakan salat Jumat diganti salat Dzuhur hingga masa PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan angkat bicara meluruskan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, soal penutupan sementara masjid yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang PPKM darurat, hanya zona orange dan merah.
“Yang diterima tentang PPKM darurat bahwa untuk diluar daerah zona orange juga merah, salat berjamaah 5 waktu di masjid tetap boleh tapi dengan kapasitas 25 persen tentu dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes),” kata Budiono, saat dihubungi Prokaltim.com.
Budiono juga menyampaikan, sejumlah kebijakan pun diberlakukan dalam PPKM Darurat, diantaranya ruas jalan disekat hingga pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan rumah makan hingga pukul 20.00 Wita.
Politisi fraksi PDIP mendukung dengan sejumlah kebijakan pembatasan tersebut, demi kesehatan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan. Dan meminta masyarakat untuk mentaati semua kebijakan dalam PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) yang mengikuti instruksi Pemerintah Pusat karena masuk zona merah.
“Apalagi banyaknya pasien yang meninggal dunia, harus jadi perhatian semua pihak, dan kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan, dan rumah sakit penuh dengan pasien Covid-19,” ungkapnya. (to)