SAMARINDA, PROKALTIM- Kini bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi laut dari Samarinda menuju Pare Pare Sulawesi Selatan wajib melampirkan kartu vaksin, hasil swab antigen atau PCR, terhitung mulai Rabu (28/7).
Hal ini di jelaskan Kepala Kantor Pelabuhan (KKP) Samarinda Solihin saat di hubungi Selasa (27/7) hari ini.
Pemberlakukan hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomot 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 bagi yang menerapkan di 8 kabupaten/kota, termasuk Samarinda.
Selain itu pihaknya juga mengacu pada landasan hukum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Satgas Covid-19 Nasional, tentang pengaturan pelaku perjalanan terkait instruksi Mendagri tersebut.
Serta terakhir Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri, yang menggunakan transportasi laut.
“Dengan dasar hukum tersebut mengatur tentang pelaku perjalan selama penerapan PPKM di berbagai level, termasuk level 4,” Jelasnya
“Kalau di wilayah PPKM Level 3 dan 4 itu wajib melampirkan kartu vaksinasi, minimal telah disuntik dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan hasil PCR, kalau untuk perjalanan udara, kemudian boleh melampirkan swab antigen yang berlaku 1×24 jam untuk perjalanan laut,” Terangnya.
Solihin juga menambahkan tujuan dari pemberlakuan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat, guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Ya ini juga untuk kepentingan bersama, jadi kami menghimbau kepada masyarakat untuk menahan dulu tidak bepergian bila tidak perlu sekali,” Tambahnya.
Solihin kembali menegaskan juga, peraturan ini berlaku pada yang berangkat melalui Pelabuhan Samarinda dan mulai di berlakukan mulai Rabu (28/7/2021).
“Kalau ada kapal hari ini ya mulai hari ini, tetapi karena keberangkatan kapal besok baru ada jadi akan kita lakukan besok” Tegasnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalan, sebaiknya melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai saat sudah berada di Pelabuhan malah di suruh balik oleh petugas,” Tutup Solihin. (Sam/adl)