Search
Search
Close this search box.

Inspektorat Rp72 Milliar, PDAM Rp74 Milliar. Amin: Inspektorat Lebih Tingkatkan Kordinasi

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat. (Foto: Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Telah terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Inspektorat Daerah dan PDAM Kota Balikpapan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya perbedaan perhitungan penyertaan modal yang sudah direalisasikan dalam Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung atau PDAM Kota Balikpapan, pada Selasa (10/8).

“Berdasarkan hasil pertemuan, ada informasi dari BPK, ada temuan juga. Tadi kita panggil untuk ikut RDP. Dan kemarin sebenarnya tidak masalah ya masalah PDAM, tapi teman-teman mengusulkan agar ada PDAM juga,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat kepada media.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, lanjut Amin, ditemukan adanya perbedaan jumlah besaran dana penyertaan modal yang dilaporkan antara Inspektorat Daerah dengan PDAM.

Baca juga  DPRD BERAU,KUNKER KE BALIKPAPAN, BELAJAR PERDA PERUSDA

Dari laporan yang disampaikan oleh Inspektorat bahwa besaran dana penyertaan modal yang sudah direalisasikan baru mencapai Rp 72 miliar.

Sedangkan dari laporan yang disampaikan oleh PDAM, dana penyertaan modal yang sudah direalisasikan mencapai Rp 74 miliar. Sehingga ada perbedaan jumlah laporan yang disampaikan.

“Jadi tadi yang disampaikan oleh Inspektorat itu ada Rp 72 miliar penyertaan modal yang sudah dimasukkan oleh pemerintah kota Balikpapan kepada PDAM. Sedangkan yang disampaikan terkait total dana penyertaan modal yang sudah direalisasikan tercatat mencapai Rp 74 miliar,” terangnya.

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, hal ini hanya dikarenakan kurangnya koordinasi antara Inspektorat Daerah dengan PDAM.

“Setelah kita telusuri ternyata ada perbedaan koordinasi antara di Inspektorat internal dengan PDAM. Jadi tadi kita sudah tarik benang merah dan kita lihat bagaimana kekurangan Inspektorat dengan PDAM,” ungkapnya.

Baca juga  Formak Pertanyakan Modal Kontraktor Pelaksana Proyek Pengedalian Banjir, Komisi III Panggil DPU dan Kontraktor

Dari sini, ia menambahkan bahwa saran memberikan masukan agar peran koordinasi Inspektorat ini harus ditingkatkan lagi dengan OPD lainnya, agar hal yang seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Hal yang terjadi adalah hanya laporan antara yang disampaikan Inspektorat dengan PDAM itu yang tidak sinkron,” tambahnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]