SAMARINDA, PROKALTIM- Suasana berbeda terjadi di Pelabuhan Samarinda, pada Minggu (1/8), berdasarkan Surat edaran (SE) Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri yang Menggunakan Transportasi Laut, dimana salah satunya mewajibkan setiap penumpang menunjukkan bukti vaksin, menjadikan Pelabuhan Samarinda sepi dari aktivitas hilir mudik para calon penumpang kapal laut.
“Kami tidak beroperasi karena kecewa dengan penerapan surat edaran yang mana diberlakukan secara mendadak,” Ucap Pengelola KM Prince Soya, Haji Syarif Sarapping.
Pasalnya pemberlakuan SE itu berdampak merugikan bagi perusahaan pelayaran khususnya kapal penumpang dan barang yang melayani rute pelayaran Samarinda – Pare-Pare dan sebaliknya.
Dari hasil pemantauan tim Prokaltim.com dan data yang diperoleh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, dari dua operator kapal motor (KM) yakni Pantokrator dan Prince Soya, alasan tidak berlayar membawa penumpang dan barang dikarenakan jumlah muatan tidak dapat menutupi biaya operasional pelayaran.
“Hari ini seharusnya KM Pantokrator dari Parepare tiba di Samarinda dengan membawa penumpang dan barang. Sedangkan KM Prince Soya berangkat dari Samarinda ke Parepare,” Ungkap Kasi Keselamatan dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda, Capt. Slamet Isyadi.
Dikhawatirkan kebutuhan pokok bagi Kota Samarinda yang dibawa dari Pulau Sulawesi terancam tidak terpenuhi. (Sam/adl)