“Terima kasih kepada Partai Golkar yang telah mengakui tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Pemkot Samarinda. Saat ini sudah di bawah penguasaan Pemkot Samarinda dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kemungkinan gedung itu akan dipakai untuk aktivitas Kantor Dinas Kearsipan yang sampai saat ini masih menyewa,” kata Andi Harun dalam keterangan pers di Anjungan Karamumus, Kompleks Balai Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.
Diakuinya, upaya pengembalian aset tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan sangat kondusif. Satu sama lainnya bisa saling memahami, sehingga masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Namun di sisi lain, diakui orang nomor satu di Kota Samarinda ini, Partai Golkar mengajukan opsi pembelian aset tersebut.
“Ya, saya sudah membaca suratnya, dan benar bahwa ada surat yang diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk opsi membeli aset tersebut. Kami sangat menghargai keinginan tersebut. Nanti akan kami balas surat tersebut. Selanjutnya kami akan kordinasikan dengan Sekda, Asisten, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk mulai mengkaji opsi pembelian ini,” ungkap Andi Harun.
Nantinya Pemkot Samarinda akan melakukan penilaian terhadap aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Setelah dinilai, kita akan membuka opsi untuk lelang. Penjualan aset tidak bergerak maupun bergerak harus dilakukan dengan cara lelang,” tegas Andi Harun. (fan/dit)