BALIKPAPAN,PROKALTIM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 8,3 kilogram hasil tangkapan di dua tempat yang berbeda yakni di Kota Samarinda dan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemusnahan sabu-sabu di ruang rapat gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan Selatan, pada Kamis (26/8).
Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus berbeda yang sebelumnya telah di release oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto pada 12 Agustus lalu.
Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam toples plastik berisi air hingga diblender bagaikan buat jus dan dibuang ke dalam closed toilet, juga disaksikan para tersangka. Dan pemusnahan ini juga dilaksanakan setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri PPU.
Untuk pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko. Disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya.
Ketiga tersangka sebagai pemilik barang haram tersebut juga dihadirkan. Masing-masing berinisial MHN dan M yang ditangkap di Samarinda pada 2 Agustus dan J alias M ada di PPU pada 7 Agustus lalu.
“Dari MHN dan M memiliki sabu 7,3 kilogram, sementara dari J kami amankan sabu seberat 1 Kilogram lebih. Jadi total 8,3 Kilogram lebih yang dimusnahkan,” kata Rino Eko usai pemusnahan.
Rino juga mengungkapkan, menindaklanjuti residivis sebelumnya, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 35 Tahun 2009 setelah ada penetapan berkaitan dengan status barang bukti dari Kejaksaan wajib dilaksanakan pemusnahan sesuai pasal 91.
“Kasus ini dua tempat yang berbeda, sementara secara teknis akan melakukan pengembangan dan pendalaman,” ungkapnya. (to)