Search
Search
Close this search box.

Ali Munsjir: Pengembang Wajib Bangun Fasum dan Fasos

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan dengan instansi yang terkait, membahas tentang pengembang, pengupasan lahan dan penangulangan banjir.

Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim mengatakan, terkait hal pengembang dengan pertemuan dan intinya adalah soal banjir hulu dan hilir. Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Satpol PP, Kabag Kerjasama dan Perkotaan.

“Yang muncul pertma adalah yang klasik masalah pengembang kita tahu di Balikpapan itu, datanya sudah disampaikan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman. Dan data pengembang itu baik yang besar, yang kecil ratusan. Bahkan 228 pengembang yang tercatat tapi termasuk yang besar itu ada 1-5, kemudian menegah,” kata Ali Munsjir kepada media, pada Senin (27/9).

Dia juga menyampaikan, juga yang dipersoalkan yakni sejumlah pengembang tidak memenuhi persyaratan saat membangun. Diantaranya yakni kewajiban membangun bendali bagi pengembang besar. Bahkan ada yang membangun justru bukan bendali, hanya pengendali banjir.

“Yang menjadi persoalan pengembang ini baik yang besar dan yang kecil ada beberapa kali kita sidak itu tidak memenuhi persyaratan bagi,” ucapnya.

Lanjut fraksi Demokrat ini, bagi pengembang besar seperti Sinarmas dia punya kewajiban membangun bendali, tapi saat ini ada beberapa yang tidak dibangun, diluar dari Balikpapan Baru kayak di Grand City.

“Begitu juga dengan pengembang ada yang hanya membangun, bukan bendali hanya pengendali air,” jelasnya.

Sementara itu dia juga mengungkapkan, selama ini pengembang hanya mementingkan membangun rumah namun tidak mengikuti ketentuan yang diatur yakni membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Yang jadi persoalan selama pengembang hanya membangun rumah tidak memperhatikan estetika, dari beberapa pengembang tidak memperhatikan fasum dan fasos,”ungkapnya.

Dan dalam peraturan daerah jelas diatur, ketentuannya bagi pengembang yang membangun kawasan perumahan diwajibkan membangun fasum dan fasos.

“Padahal dalam ini persyaratannya diantaranya fasum dan fasos itu,” ujarnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]