BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kabar terbaru dan menggembirakan bagi masyarakat berperilaku bersih terhadap lingkungan. Kini Kota Balikpapan akan menerapkan sanksi pidana ringan bagi masyarakat yang melanggar aturan ketertiban membuang sampah. Sanksi tersebut berupa sanksi penahanan kartu identitas atau KTP hingga pidana ringan bagi pelanggar.
“Hari ini, kita melakukan rapat untuk melakukan revisi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Sampah. Misinya adalah untuk mendukung rencana target pengurangan sampah hingga 30 persen,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono Satro Prawiro usai rapat paripurna pandangan fraksi terkait rencana Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Sampah, pada Senin (27/9).
Budiono juga menyampaikan, ada beberapa pasal yang akan dimasukkan rencana revisi perda ini diantaranya menyangkut sangsi administrasi, denda hingga tindak pidana ringan. Karena selama ini hanya menerapkan penahanan KTP.
“Dalam aturan ini kita juga mengatur sanksinya, karena di lapangan banyak masyarakat yang membuang sampah berupa limbah pohon, limbah springbed dan lain-lainnya ke TPS. Itu tidak boleh dibuang ke TPS. Hanya sampah rumah tangga saja. Oleh karena itu larangan pembuangan sampah sejenis tersebut dipertegas dalam revisi Perda tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nusyamsiarni menuturkan berharap dengan adanya penambahan pasal dalam revisi Perda ini dapat memberikan perubahan lebih baik dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Balikpapan.
“Tentunya dengan adanya penambahan pasal dalam Perda sampah tersebut. Dengan adanya aturan membuang sampah kemudian berganti tipiring, diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik,” ujarnya. (to)
1 komentar untuk “Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan Bisa Kena Denda dan Penjara”
Sebagai warga kami bertanya, trus sampah pohon, springbad, kursi itu harus kami kemanakan.. membakarnya di penkarangan itu rawan kebakaran. Menumpuknya dirymah itu memberikan dampak tidak baik bagi kelayakan hidup, sesuai moto kota layak huni?
Untuk Sampah rumah tangga Saja, TPS nya terbatas, dan gak semua lingkungan baik perumahan dan perkampungan memiliki TPS, jangan yang terta dan layak, yang tidak layak aja gak ada. Di jalan2 pun sudah tidak ada lgi bak-bak sampah? Makanya sampah berhamburan kemana2. Izin solusi, klo mau sharing boleh. Seharusnya fasilitas TPS ini yang harus di maksimalkan terlebih dahulu, baru peraturannya. TPS disediakan dilahan2 warga yg tidak terurus, dipinggir-pinggir jalan, dengan kondisi seadanya. Bagaimana keadaan ini mampu mendukung program pemerintah sebagai Kota Layak Huni? Terimakasih, maaf bila ada salah kata. 🙏