BALIKPAPAN,PROKALTIM – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim meringkus lima pelaku aksi premanisme yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam), kemudian mengungkap dan akhirnya menciduk pelakunya kurang dari 24 jam.
Kelima preman ini beraksi pada salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Kamis (26/8) lalu. Kasus ini terungkap karena pihak perusahaan yang bergerak dibidang Crude Palm Oil (CPO) melaporkan aksi premanisme disertai ancaman yang dilakukan sekelompok orang.
Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press rilis mengatakan, aksi pemerasan dengan pengancaman tersebut dilakukan oleh lima tersangka berinisial SAP, SARI, FH, RN dan BN mendatangi kantor PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL). Di mana mereka juga membawa 12 unit mobil tangki dan langsung diisi CPO.
Dia juga mengatakan, setelah terisi penuh, kelima pelaku kemudian mendatangi pimpinan perusahaan PT MSL dan mengancam agar CPO yang terisi di 12 truk tangki dengan total berat sebanyak 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun.
“Karena dalam keadaan tertekan dan terancam, perwakilan PT. MSL menandatangani dan melaporkan kepada Polres Paser. Dan mereka minta harus dijual kepada para tersangka, dan para tersangka mengatakan tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka,” terang Kombes Pol Subandi, pada Rabu (1/9).
Subandi juga menyampaikan, harga aslinya CPO tersebut mencapai Rp 8 ribu per kilogram. Akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp 774 juta. Karena para pelaku hanya membayar CPO dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya kepada korbannya.
“Karena di bawah ancaman senjata tajam, korban hanya bisa menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp 2 ribu per Kilogramnya. Pelaku ini meminta agar pihak perusahaan menyetujui tindakan pelaku membeli dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya. Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” ucap Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim, Kompol Aria Cai.
Mendapati surat tersebut, para tersangka langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke arah Samarinda untuk di jual. Mendapat informasi tersebut Tim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya tersangka di bawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Saat itu, pelaku hendak menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp 7.500 per kilogram.
“Saat itu mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” terang Aris.
Kelima tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 unit truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil avanza yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen lainnya.
Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim mengungkapkan, terkait otak pelaku, dia menyebutkan AF sebagai otak pelakunya.
“SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku Manajer PT. MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa sajam. Dan AF sebagai otak pelaku yang berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau,” urainya.
Hanya tiga tersangka yang dihadirkan saat digelar press rilis, dan dua tersangka lainnya menjalani isolasi mandiri (Isoman) karena positif Covid-19.
“Tersangka disini ada tiga orang yang dua orang sekarang ditahan tapi masih isoman karena Covid-19,” terang Kombes Pol Subandi. (to)
Be First to Comment