JAKARTA,PROKALTIM.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank tetap waspada meski outstanding restrukturisasi kredit perbankan mulai melandai. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, dampak pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Seperti dilansir dari Kompas.com, sejak Juli 2021, pandemi meningkat kembali dengan munculnya varian Delta dan adanya PPKM Level 4.
“Tentunya sudah beberapa bulan saya cermati, ini cukup memukul kinerja sektor riil dan debitur yang direstrukturisasi. Dampak Covid-19 terhadap ekonomi nasional kita belum akan selesai dalam waktu dekat,” kata Heru dalam webinar Infobank, Selasa (7/9).
Heru menuturkan, bank perlu membuat beberapa antisipasi termasuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi debitur yang terlihat mulai kesulitan setelah direstrukturisasi. CKPN harus dibentuk meski outstanding restrukturisasi mengecil.
OJK mencatat outstanding restrukturisasi mencapai Rp 779 triliun kepada 5,1 juta debitur. Catatan ini memang menurun dibanding oustanding pada akhir 2020 sebesar Rp 914 triliun kepada 7,55 triliun.
“Walau sudah menurun, jumlah Rp 779 triliun yang direstrukturisasi itu adalah jumlah yang besar. Itu jadi perhatian kita karena memang dampak dari restrukturisasi yang besar ini kita perlu cermati ke depan,” beber Heru.
Heru menyebut, lonjakan pandemi menjadi salah satu alasan OJK kembali memperpanjang restrukturisasi hingga Maret 2023.
Pertimbangan ini juga memperhitungkan stabilitas kinerja bank dan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sudah menggeliat sejak kuartal II 2021.
“Kami ingin memberi kepastian bagi bank dalam menyusun RBB tahun 2022. Sengaja kita keluarkan di bulan September supaya nanti para bankir sudah bisa sampaikan RBB OJK pada bulan November dengan perhitungan yang sangat matang,” pungkas Heru. (cow)