BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Gabungan DPRD lantai II, pada Kamis (2/9), yang dimulai jam 09.00 Wita.
DPRD saat RDP bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Anggota DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim mengatakan, rapat penanganan perizinan berkaitan dengan pengendalian banjir, jadi perizinan-perizinan yang keluar itu ternyata tidak bisa ditindaklanjuti tentang pengawasan terhadap dampak lingkungan yang menjadikan banjir di Kota Balikpapan.
Lanjutnya, juga perlu keterlibatan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi lingkungan dampak perizinan yang menjadi penyebab terjadinya bencana banjir.
“Kita minta semua OPD secara bersama menangani banjir menurut bidang masing-masing dengan tetap bekerja bersama. Dan itulah yang kita persoalkan,” terangnya.
Nanti diadakan sidak, juga akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat kerja untuk membahas langkah-langkah guna memperhatikan aspek lingkungan.
“Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD itu harus bersatu, dan kita tahu dengan sistem UU Omnibuslaw itu ternyata banyak kemudahan di pusat, tapi daerah berdampak,” ucap Ali Munsjir.
Ali Munsjir Halim yang juga di komisi III mengungkapkan, dengan melakukan beberapa penyesuaian, berharap perijinan lebih terpantau dengan tidak menghambat investasi di daerah. (to)