BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi menetapkan layanan izin mendirikan bangunan (IMB) berubah menjadi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, sesuai dengan pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja yang sudah berlaku efektif sejak Agustus 2021 lalu maka IMB yang selama ini diterapkan resmi digantikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Undang-Undang cipta kerja dengan segala turunannya semua sudah berlaku. Dengan adanya penerapan undang-undang tersebut maka IMB digantikan dengan persetujuan struktur gedung atau PBG,” kata Elvin kepada media, belum lama ini.
Untuk mendukung perubahan aturan perizinan tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Perda IMB yang selama diberlakukan, termasuk juga Perda tentang retribusi IMB.
“Dengan kebijakan tersebut juga pemerintah daerah juga harus melakukan perubahan di antaranya aturan penarikan retribusi terkait penerbitan IMB. Sekarang kita lagi menyiapkan perubahan terhadap aturan tersebut dan memang kita harus mengikuti aturan tersebut,” terangnya.
Dengan ada proses perubahan tersebut, maka untuk saat proses pengajuan layanan IMB sudah dihentikan, diganti dengan PBG. Namun dalam masa peralihan, masyarakat yang mengajukan hanya bisa memasukkan permohonan. Sedangkan untuk proses selanjutnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Bisa dimasukkan tapi untuk proses masih belum bisa dilakukan. Untuk penerbitan izinnya kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat termasuk pola pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut,” ungkapnya. (to)