Search
Search
Close this search box.

Perseteruan Ibu Muda vs Panti Asuhan, Dugaan Pelarangan Bertemu Bayi

Pihak panti BWM menyerahkan bayi YL dan di dampingi kuasa hukumnya (Foto: Sam)

SAMARINDA, PROKALTIM– Dugaan perampasan bayi pada panti asuhan yang berada di Jalan Flamboyan Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang menyeruak, pihak panti dan ibu bayi yang berumur 16 tahun pun bertemu, hasilnya?

April 2021 melalui jejaring sosial Facebook sebuah akun mengirimkan pesan (mesengger) ke akun Facebook Ketua Panti Asuhan Baitul Walad Mustafa, Zakiah Ubudiah, bermaksud meminta pertolongan atas kehamilannya. Disinilah awal dari komunikasi antara YL (16) sang pelapor dengan Panti Asuhan Baitul Walad Mustafa.

Percakapan demi percakapan pun dimulai, YL mengaku hidup sebatang kara dan tengah mengandung calon bayi menyampaikan keluh kesahnya.

Hingga Juli 2021 bayi yang dikandungnya lahir, sesuai percakapan dan keluh kesah sebelumnya kepada pihak yayasan, YL sejak pertengahan usia kandungan, hingga persalinan membawa bayinya ke panti guna dirawat, tidak hanya sampai disitu pihak panti pun masih melakukan pemantauan akan kesehatan YL pasca persalinan.

Selasa (14/9), YL didampingi oleh kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Samarinda dengan tudingan penipuan, perlindungan anak hingga menyangkut undang-undang kesehatan. Tudingan itu dilayangkan karena menurut kuasa hukum, berdasarkan keterangan kliennya (YL) tidak dapat melihat hingga bertemu sang bayi sekalipun.

Iptu Teguh Wibowo Kanit PPA Polresta Samarinda membenarkan akan kejadian tersebut dan pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak dengan bermeditasi.

“Untuk laporan dari pihak YL sudah masuk berkasnya, namun akan kami fasilitas terlebih dahulu melalui jalur mediasi,”ucap Teguh.

Baca juga  Mencekam! Kebakaran di Sungai Pinang, Dua Warga Luka Bakar

Menurut Kuasa Hukum YL sabir Ibrahim, dari awal YL yang berniat untuk menemui bayinya namun tertutup akses dari pihak panti BWM yang membuat pihaknya layangkan somasi pertama dan kedua karena masih tidak ada respon, dianggap kuasa hukum tidak ada itikad baik, selanjutnya gunakan alat negara (kantor polisi) guna penyelesaian perkara ini.

Ketua Panti Asuhan Baitul Walad Mustafa Zakiah Ubudiah di dampingi kuasa hukumnya Sadam Kholik saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler enggan berkomentar banyak terlebih hal tersebut baginya ialah sebuah aib yang enggan mereka beberkan kepada awak media.

“Kami enggan berkomentar banyak dalam hal ini, selanjutnya segera akan kami lakukan klarifikasi dan menempuh jalur mediasi,” jelas Zakiah Ubudiah.

Sabtu (18/9) bertempat dilingkungan Panti BWM yang dihadiri Ketua RT setempat, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, perwakilan Kecamatan Sungai Kunjang, Lurah dan Polsek Setempat, Kanit PPA Polresta Samarinda dilaksanakan klarifikasi dan mediasi serta penyerahan bayi.

Sadam Kholik selaku kuasa hukum Panti BWM, menepis kabar miring yang beredar di media nasa maupun media sosial tentang perampasan bayi telah dilakukan pihak panti, pengembalian bayi kepada YL juga bukan tanpa alasan melainkan belum adanya perjanjian (hitam diatas putih) yang absah dikarenakan tidak adanya penyerahan identitas diri YL kepada pihak panti hingga saat ini.

“Dari awal sebelum persalinan YL datang ke pihak kami untuk meminta tolong dan setuju dengan aturan yang dijelaskan sebelumnya melalui jejaring sosial Facebook dan berlanjut ke aplikasi chating Whatsapp dan hingga saat ini kami belum ada menerima identitas dari YL baik KTP maupun KK,” Ucap Sadam.

Baca juga  BREAKING NEWS : Antre BBM Jenis Pertalite Honda Jazz di Samarinda Terbakar

Saat disinggung tentang tidak mendapatkan akses untuk menemui bayi dan bertujuan memberikan ASI Eksklusif, pihak panti mengangap hal tersebut terjadi karena miskomunikasi.

“Tidak terbangunnya komunikasi yang searah saja yang menyebabkan hal ini terjadi, karena YL menghubungi santri bukan kepada ketua panti langsung, itu bukan wewenang santri,” beber Sadam.

Kanit PPA Polresta Samarinda IPTU Teguh Wibowo menjelaskan, upaya mediasi ini merupakan inisiatif pihak terlapor (Panti BWM), kemudian di setujui pihak YL yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya. Dalam hal jni pihaknya telah mengambil keterangan dari kedua belah pihak.

“Hal ini merupakan penyelesaian yang terbaik menurut kedua pihak dan telah sama-sama menerima hasilnya,” jelas IPTU Teguh.

Pihak kuasa hukum YL Sabir Ibrahim sekaligus sekretaris LBH JAMB, mengatakan hari ini bukan agenda mediasi tapi murni penyerahan bayi dari pihak panti asuhan BWM kepada YL.

Upaya mediasi sebelum sudah kita tempuh melalui surat somasi 1 dan 2 namun tidak direspon pihak Panti BWM sehingga perkara ini sampai di Kepolisian.

Sementara berkas perkara yang sudah ada di Kepolisian pihaknya mengembalikan lagi kepeda keluarga YL selaku kliennya.

“Apakah sudah selesai sampai disini (penyerahan bayi) atau ada hal lainya,” tutup Sabir. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]