Search
Search
Close this search box.

Berontak! Polisi Tembak Polisi Gadungan, Beraksi di 7 TKP, Modal Senjata Mainan dan Masker TNI-POLRI

Beberapa barng bukti yang digunakan pelalu saat beraksi, berhasil diamankan petugas (foto: samudra/prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Beraksi sejak 2020 komplotan polisi gadungan dilumpuhkan tim Marabunta Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (15/10/2021) sekitar Pukul 03.30 Wita.

Korbanya yang merupakan sopir travel yang bertujuan mengantarkan penumpangnya dari daerah Kutai Barat (Kubar), saat melintasi Jalan Bhayangkara tiba-tiba mobilnya dipepet orang tak dikenal yang mengaku sebagai Polisi Balikpapan.

(foto: samudra/prokaltim.com)

Korban pun mengikuti perintah pelaku untuk masuk ke mobil milik pelaku, lalu pelaku langsung menodongkan senjata mainan dan meminta uang korban.

Selanjutnya korbanpun diturunkan di Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya, korban pun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Ulu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berkordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda serta Jatanras Polda Kaltim.

Setelah mengantongi identitas pelaku tim mulai melakukan pencarian dan berhasil menemukan salah satu pelaku yaitu Reyhan (31).

“Pelaku pertama yang kami amankan disebuah indekost di Jalan Antasari 2 beserta dengan barang bukti, pistol mainan dan borgol,” jelas AKP. Zaenal Arifin.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan didapat lagi 1 pelaku di Kota Balikpapan yakni Wahyu Dinata (23) beserta barang bukti berupa pistol korek dan masker berlogo TNI-POLRI.

“Saat dilakukan pengembangan kedua pelaku memberontak dan ingin melarikan diri, lalu kami berikan tindakan tegas terukur berupa timah panas di kakinya,” ungkap AKP Zaenal.

“Hingga saat ini ada 3 mobil kami amankan, merupakan hasil kejahatan yang telah mereka lakukan di 7 Tkp berbeda,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, maksimal kurungan 12 Tahun. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]