Search
Search
Close this search box.

Digedok! Balikpapan Miliki Perda Baru Tentang PKL

BALIKPAPAN,PROKALTIM – DPRD Kota Balikpapan akhirnya menggedok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Balikpapan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan Perda PKL telah disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota, pada Kamis (7/10).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, sosialisasi sudah diberikan berkaitan dengan perda tersebut, bukan berarti kita tidak pro pada PKL.

“Tetapi ingin ditertibkan dan di modernisasikan sebagai wadah perlindungan untuk PKL, jangan asumsi diskriminatif,” kata Sabaruddin Panrecalle kepada Prokaltim usai rapat paripurna, Kamis (7/10).

Sabaruddin Panrecalle menjelaskan ketika Perda ini ditetapkan dan jika melanggar akan diberikan sanksi administratif sehingga adanya aturan ini dapat memberikan edukasi kepada PKL, agar dapat tertata lebih baik, lebih maju dan lebih modern.

“Perda ini akan memberikan edukasi, jika PKL berjualan dipingir jalan maka siapa yang menjamin. Dengan adanya edukasi kepada PKL ini, tentunya akan memberikan perubahan yang lebih baik, tertata. Kalau begini terus gimana majunya PKL. Kita ingin berkembang lah, ingin modern,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, untuk menerapkan Perda PKL, perlunya pembinaan dan pembelajaran dari beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Dinas Perdagangan dan koperasi untuk melakukan pembinaan kepada PKL. Terutama dalam menentukan spot lokasi atau zona yang diperuntukan bagi PKL berjualan. Sehingga dapat tertata dengan lebih baik.

“Tentunya hal ini juga membantu bagi orang-orang yang berasal dari luar Kota Balikpapan, ketika ingin mencari lokasi di mana lokasi UMKM kuliner khas Balikpapan. Tentunya nanti harus ada aturan yang mendukung untuk menentukan titik-titik yang memang akan dijadikan lokasi wajib para pelaku UMKM atau PKL. Untuk lokasinya akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Politisi fraksi Gerindra ini mengungkapkan, dengan adanya aturan ini, juga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota dalam menindak para PKL yang melanggar aturan lokasi berjualan yang diperbolehkan, dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya dengan adanya aturan ini ketika ada PKL yang menyalahi aturan tentunya nanti ada akan ada sanksi,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]