BALIKPAPAN,PROKALTIM – DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda sidang. Yakni penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2026 serta pembahasan penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2022.
DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuan terhadap RPJMD 2021-2026. Hal itu berdasarkan hasil rapat paripurna yang mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, kegiatan penetapan RPJMD ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan ini berisi tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi tentang RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ini artinya sudah penetapan untuk RPJMD-nya. Tadi sudah pandangan akhir dirangkai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Wali Kota dan DPRD atas perda RPJMD,” katanya kepada media di DPRD Balikpapan.
Menurut Abdulloh, dengan penetapan ini maka proses formal RPJMD sudah berakhir. Karena rapat paripurna kali ini sifatnya sebagai pembahasan lanjutan setelah adanya jawaban Wali Kota atas penyampaian dari fraksi terhadap RPJMD. Di mana tercatat ada lima visi dan sembilan misi dari Wali Kota terpilih. Visi misi tersebut merupakan bagian dari janji politik yang dituangkan ke dalam RPJMD selama masa kepemimpinan kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 lalu.
“Hari ini RPJMD terselesaikan. Sudah ada kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota untuk menetapkan RPJMD kita. Ini sesuai dengan visi yang dijanjikan Wali Kota terpilih kepada masyarakat saat pencalonannya sebagai kepala daerah,” ucap Bang Doel sapaan akrabnya.
Pada intinya, tambah Bang Doel, pihaknya memastikan semua hal yang tertuang dalam RPJMD sudah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Seperti peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian. Sehingga saat RPJMD mendapatkan persetujuan dari DPRD maka implementasinya tidak bertentangan dengan aturan pusat.
“Semua sudah sesuai aturan. Semua RPJMD ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat atau kementerian. Jadi tidak ada yang bertabrakan. Tinggal nanti bagaimana implementasinya setelah disahkan,” tutur politisi asal Golkar Balikpapan ini. (to)