BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke-37 masa sidang III tahun 2021, yang dihadiri Wali Kota H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Kamis (7/10) yang dimulai pukul 08.30 Wita.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle Subari dan dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot).
Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas, yaitu penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Balikpapan tahun 2021-2026.
Dan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan tentang penetapan Raperda menjadi Perda.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, tahapan Perda RPJMD juga mendengarkan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, tahapannya pandangan umum fraksi hingga jawaban Wali Kota sampai jawaban akhir, yang diterbitkan sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022 harus sudah selesai.
“Kalau RPJMD itu kita terapkan sebelum penetapan APBD murni, maka APBD ini tidak sah, maka untuk pengesahan APBD murni tahun 2022, adalah salah satunya RPJMD ini harus ditetapkan dulu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda RPJMD,” kata Abdulloh kepada media setelah rapat paripurna.
Sementara itu Abdulloh juga menyampaikan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Balikpapan resmi ditetapkan menjadi Perda.
“Hari ini, alhamdulillah DPRD mencetak peraturan daerah tentang pedagang kaki lima. Semoga masyarakat dapat bersinergi dengan pemerintah, dengan adanya keberadaan Perda tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada media.
Perda PKL ini, menurut Abdulloh, diharapkan dapat menjadi aturan hukum yang harus dipatuhi semua stakeholder, terhadap keberadaan usaha kaki lima yang ada di Kota Balikpapan. (to)