Search
Search
Close this search box.

Tanggung Jawab Pelanggan Menjaga Meteran Air dan Jaringan Pipa Rumah Acuan Perwali

Jaringan pipa batasan perawatan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. (Ilustrasi )

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 19 tahun 2010, telah disebutkan bahwa pelanggan air bersih Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) diberikan tanggung jawab dalam menjaga meteran air dan jaringan pipa rumah.

Pada bab VIII terkait hak dan kewajiban pelanggan, bagian kedua kewajiban pelanggan sesuai pasal 24 menyebutkan bahwa pelanggan mempunyai kewajiban sebagai berikut yaitu melaksanakan pembayaran rekening tagihan air minum bulanan yang tercantumn pada pasal 21 ayat (2).

“Pelanggan diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana milik PDAM lainnya, nah di ayat d, pelanggan bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan
rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah pelanggan,” ujar Kabag Hubungan Pelanggan Perumda TMB, Abdul Ramli didampingi Kasubag Customer Service Suryo Hadi Prabowo menunjukkan batasan pipa yang menjadi tanggung pelanggan. (Lihat gambar)

Sehingga pelanggan air bersih Perumda TMB dilarang untuk menimbun, melepas, menghilangkan, merusak meter air. Membalik arah meter, merubah, memutus segel pabrik dan segel dinas hingga menyadap air minum sebelum meteran air.

Baca juga  Rabu, IPAM Kampung Damai Stop Beroperasi, Disebabkan Kebocoran Pipa Transmisi Air Baku

“Juga pelanggan dilarang menyedot air minum langsung dari pipa dinas ke pipa persil, memindah meter air atau merubah letak meter air, juga merubah letak dan ukuran pipa dinas yang dipasang,” jelas Ramli akrab disapa.

Begitu pula larangan pelanggan untuk mendistribusikan air minum kepada pihak lain atau menjual dengan cara dan dalih apapun, terkecuali hidran umum yang telah ditunjuk oleh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.
Juga mendistribusikan air minum dari hidran dengan segala jenis pipa kepada pihak lain.

“Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya lagi.

Untuk itulah kepada pelanggan air bersih yang bijak, bahwa melalui informasi yang disampaikan ini, dapat mengetahui serta menjaga meteran air dan jaringan pipa air bersih.

Baca juga  Kelurahan Sepinggan Baru Sampaikan SE Wali Kota ke Gereja-gereja

Bagi para pelanggan air bersih, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, kepedulian menjaga dan memelihara meteran air menjadi tanggung jawab yang harus dilakukan.

“Karena jika pelanggan kurang peduli, bisa jadi tagihan air membengkak atau kurang terkontrol. Untuk itulah Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) selalu mengingatkan pelanggan untuk mencegah kehilangan air ataupun tindakan pencurian air yang tidak disadari, dapat merugikan pelanggan,” pungkasnya.

Untuk itulah Perumda TMB mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan air bersih apabila melihat kejanggalan saluran air terganggu untuk dapat melaporkan segera ke call center Perumda TMB (0542) 7218830 atau WA 0816200110.

Dengan upaya pencegahan bersama, kita akan dapat menikmati air bersih berkualitas terjamin. “Ayo bersama-sama kita cegah kehilangan air. Pelanggan bijak, peduli akan distribusi air bersih yang lancar dan aman,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]