Search
Search
Close this search box.

Terkait Perda Pemuda, Andi Welly : Tidak Bisa Langsung Diterapkan

Gedung Graha Pemuda Balikpapan. (Foto :Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Balikpapan Andi Welly mengatakan bahwa Perda Kepemudaan yang berisi tentang batasan umur pengurus Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) tidak diberlakukan langsung.

Hal itu karena banyak pengurus OKP yang dinaungi oleh KNPI Kota Balikpapan yang berusia diatas 40 tahun. Padahal dalam Perda Kepemudaan batas usia pengurus OKP yakni berada pada usia 16 hingga 30 tahun.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah kota (Pemkot) agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu aturan tersebut kepada masing-masing OKP, agar melakukan perubahan struktur kepengurusan.

“Peraturan daerah ini ketika disahkan tidak langsung segera diberlakukan perlu disosialisasikan terlebih dahulu, karena ada banyak OKP yang di ada di bawah naungan KNPI usianya diatas 40 tahun. Paling tidak, bisa disosialisasikan 2 sampai 3 tahun ke depan baru diberlakukan aturan ini,” kata Andi Welly kepada media, pada Rabu (27/10).

Baca juga  Ops Zebra Mahakam 2023, Personel Ditlantas Polda Kaltim Bagikan Brosur Himbauan kepada Pengendara Kendaraan Bermotor

Welly mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait rencana pembentukan Perda Kepemudaan, yang merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Informasi yang didapat bahwa pembahasan Perda ini merupakan hadiah yang diberikan untuk pemuda berkenaan dengan peringatan hari sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober. Memang dari undang-undang 40 yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut, belum ada turunannya untuk di kota Balikpapan,” kata Andi Welly.

“Tapi berdasarkan hasil studi kami ke beberapa kota diantaranya kota Makassar itu sudah memiliki Perda tentang kepemudaan, serta di beberapa daerah lainnya seperti di Gorontalo dan DKI Jakarta,” ujarnya.

Dirinya menuturkan dengan adanya peraturan daerah ini tentunya akan mengikat asumsi pemuda itu yakni berada pada umur 16 sampai 30 tahun.

Baca juga  LAKI Balikpapan Sorotin Kasus Korupsi. Oki: Kita Bongkar Kasus Mangkrak Terselubung

Namun untuk menerapkan aturan tersebut, ia meminta kepada pemerintah kota khususnya bagian hukum agar mensosialisasikan terlebih dahulu aturan ini sebelum diberlakukan. Karena pihaknya tidak bisa menekankan aturan ini sebab masing-masing okp ini memiliki aturan sendiri. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]