Search
Search
Close this search box.

Tim Kobra Amankan “Robin Hood”, Maling Dulu Berbagi Kemudian

Saat pelaku digelandang petugas menuju sel tahanan, usai diperiksa (foto: Humas Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA, PROKALTIM- Bak kisah Robin Hood, pelaku ini membagikan hasil kejahatan bagi orang yang membutuhkan, ini bukan rekaan, ini benar terjadi di Samarinda, pria berinisial AA dibekuk tim Kobra Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, seusai melakukan aksinya (pencurian) di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota, pada Minggu (10/10).

AA diamankan oleh Tim Kobra Polsekta Samarinda setelah aksinya terekam sebuah kamera pemantau CCTV. Saat kejadian ada sebuah mobil yang terpakir dengan kaca terbuka setengah, melihat kaca mobil itu terbuka, pelaku pun langsung menghampiri mobil tersebut dan menggasak sebuah tas berwarna coklat berisikan uang sebanyak Rp. 6 juta.

Melihat tas berisi uang tersebut, AA pun langsung melancarkan aksinya untuk mencuri tas tersebut dari dalam mobil.

“Jadi awalnya pelaku ini lihat mobil terpakir dengan sebagian kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian itu langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat di konfirmasi Jum’at, (15/10/2021).

Mendapatkan adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian, Tim Kobra pun langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung memeriksa beberapa yang berada di lokasi itu.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan keterangan, akhirnya tim kobra Polsekta Samarinda Kota langsung menuju sebuah warung, dan melihat pelaku sedang santai.

“Pelaku kami ringkus saat berada di sebuah warung, saat ia sedang bersantai, kemudian kami tanyakan kepada pelaku dimana barang hasil curian tersebut. Pelaku mengaku uangnya sudah dihabiskan semuannya,” jelasnya.

Sementara itu, saat dalam penyelidikan AA mengaku bahwa uang tersebut langsung dihamburkan dia dan dibagikan kepada orang-orang kurang mampu.

“Uangnya langsung saya hamburkan dan saya bagikan kepada teman-teman, serta orang yang saya tidak kenal,” ucap AA.

Bahkan AA juga mengaku pernah melakukan pencurian juga di daerah Balikpapan. “Saya pernah mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, AA diancam pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]