BALIKPAPAN,PROKALTIM – Seorang pria berinisial AW (25) menjadi tersangka tindak pidana kesusilaan dan pornografi, berupa chatting serta video call via Instagram, dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban yang kemudian korban melaporkan ke polisi.
Hal ini disampaikan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar konferensi pers di Polda Kaltim, pada Senin (29/11).
Yusuf juga mengungkapkan, pelaku AW (25) telah diamankan, namun tidak ditahan, karena diduga mengalami gangguan jiwa.
“Tersangka inisial AW memiliki rekomendasi dari dokter jiwa yang menyampaikan bahwasanya AW ini kondisinya memang adanya penyakit atau tidak sehat untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, pihak keluarga juga menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, hal itu juga didukung dengan sejumlah dokumen dimana terdakwa mulai dari SD hingga SMA bersekolah di Sekolah luar Biasa (SLB).
“Tersangka AW yang bersangkutan mengidap penyakit tuna grahita itu dimana seseorang itu mengalami keterbelakangan mental sehingga kita tidak melakukan penahanan,” ujar Yusuf.
Lanjut Yusuf, kita juga mendapatkan jaminan dari pihak keluarga tersangka bahwasanya terduga pelaku ini tidak akan lari kemana-mana hingga menghilangkan barang bukti.
Ini ada beberapa barang bukti, yaitu satu HP, satu sim card provider, satu micro SD dengan ukuran 4 gb, satu CD hasil extract, satu bundle print out hasil extract, satu lembar baju kaos warna merah, serta satu lembar celana pendek warna biru.
“Baju koas warna merah dan celana pendek ini yang dipakai pelaku AW saat melakukan pelecehan seksual di media sosial instagram,” ucapnya.
Sementara itu dia juga menjelaskan, saat kasus masuk dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami, kasus tersebut tetap berlanjut. Karena penyidik akan meminta keterangan saksi ahli.
“Perkara tetap lanjut, karena nanti ada keterangan saksi ahli nanti itu yang akan menjadikan kesimpulan kita, nanti dalam resume kita susun, masih dterus didalami,” jelasnya.
Dan keterangan saksi kita lampirkan, nanti gunanya adalah untuk jalannya proses persidangan di muka persidangan nanti tergantung bagaimana hakimnya memutuskan. (to)