BALIKPAPAN,PROKALTIM – Penetapan masing-masing fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan pandangan akhirnya terhadap proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya menetapkan Perda Pelayanan Kepemudaan dalam rapat paripurna, pada Senin (01/11) siang.
Aturan ini merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Di mana pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh yang disapa akrabnya Bang Doel mengatakan, Perda ini sangat penting karena mengatur fungsi, karakteristik serta arah dan strategi pembangunan kepemudaan. Termasuk juga soal anggaran karena program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan.
“Alhamdulillah hari ini DPRD bersama Wali Kota Balikpapan menyepakati penetapan perda itu. Sudah panjang lebar pembahasannya, sampai 3 tahun penundaan baru hari ini pengesahannya,” kata Bang Doel usai sidang paripurna di gedung DPRD Balikpapan.
Bang Doel juga menyampaikan, dengan adanya payung hukum di daerah ini maka pemerintah memiliki kekuatan dalam mengatur Organisasi Kemasyarakat dan Pemuda (OKP). Tentunya masing-masing OKP wajib menyesuaikan diri terhadap aturan terbaru ini. Karena ini sesuai amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2009 yang mengatur tentang OKP dari pusat hingga ke daerah.
“Dengan ini pemerintah setempat punya kepastian hukum mengatur OKP. Silahkan pengurus OKP berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyesuaikan terhadap aturan terbaru ini,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Abdulloh, perda ini cakupannya juga luas. Tidak hanya mencakup organisasi tertentu. Tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (to)