JAKARTA,PROKALTIM – HM. Arsyad Cannu memenangkan perkara banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh Tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II Intervensi (Ade Manurung), Kamis (3/11).
Putusan Banding PTUN Jakarta ini terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) dan mempertegas posisi legalitas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah.
Pemberitahuan hasil putusan dikeluarkan melalui sistem informasi penelusuran perkara webside PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021. dan hasil putusannya menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi.
Perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu hasil Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balikpapan Kalimantan Timur, 3-5 November 2019. Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.
Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, tanggal 10 Juni 2021 :
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya yang diajukan oleh Ketum LMP HM. Arsyad Cannu.
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor-AHU-000978.AH.01.08. Tahun 2020 tentang Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih (yang diajukan oleh Ade Manurung sebagai Terlapor intervensi)
3. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Mencabut SKTBH Perubahan atas nama Ade Manurung
4. Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Ormas LMP Ketua Umum HM. Arsyad Cannu berdasarkan Akta Notaris Dr. Tintin Surtini,SH,MH M.Kn.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi membayar biaya perkara.
“Hari ini (kemarin,red) kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, karena Keputusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kepengurusan kita (HM. Arsyad Cannu,red) yang diakui oleh negara,” ujar Ketum LMP Arsyad Cannu kepada awak media, Jumat (5/11).
Kepada seluruh kader, tambah Arsyad, dengan legalitas yang sah dan diakui negara, mengajak seluruh kader dan anggota bersama-sama mengembangkan dan membesarkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia dan
“Mari kita bangkit bersama untuk kedepan, sebab banyak yang terbuang dalam penyelesaian keabsahan badan hukum LMP. Kita tempuh itu agar nantinya tidak ada lagi dualisme atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LMP,” ucap Arsyad.
Menurut Arsyad, seluruh kader harus segera membenahi diri, kepada para kader dan anggota yang masih ragu-ragu dan belum bergabung dibawah Komando Ketum HM. Arsayd Cannu, untuk segera bergabung.
“Besarkan Laskar Merah Putih, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para kader LMP dan masyarakat,” tegasnya.
Dari putusan PTUN Jakarta ini, pihak Arsyad segera melaporkan ke Kesbangpol Propinsi dan Kabupaten/kota se-Indonesia atas keberadaan Ormas LMP di wilayah masing-masing.
“Mari membangun negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi wadah pemersatu anak bangsa menuju pada kesejahteraan dan kemakmuran sesuai yang diamanatkan UUD45,” ajak Arsyad.
Sementara itu, Natalia Rusli, SH selaku Waketum Mabes LMP mengajak seluruh kader segera melupakan masa lalu dan saatnya melangkah membangun organisasi membantu pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa.
“Ayo kita lupakan masa lalu, saatnya LMP melangkah kedepan membantu pemerintah mengatasi sejumlah masalah, termasuk menangani Covid-19 yang melanda negara kita hampir 2 tahun ini,” kata Natalia.
Selaku kader LMP yang sah dibawah komando HM. Arsayd Cannu, Natalia mengaku akan fokus membenahi organisasi LMP kedalam. Salah satunya adalah soal pengenaan atribut loreng LMP dan lainnya. “LMP itu hanya satu dibawah Komando HM. Arsayd Cannu. Semua hak cipta baik loreng, logo, mars organisasi dan hak cipta lainnya menjadi milik kita dibawah komando HM. Arsyad Cannu,” paparnya.
Natalia Rusli juga mengingatkan jika ada pihak-pihak yang tidak mengikuti ketentuan organisasi maka alan berkonsekwensi hukum. (cow)