BALIKPAPAN.PROKALTIM – Berdasarkan amanat dari Permendagri No. 71 Tahun 2016, penerapan perhitungan dan penetapan tarif air minum pada PDAM didasarkan pada prinsip Keterjangkauan dan Keadilan, dimana untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum setiap Blok Konsumsi pemakaian 1 M3 sampai dengan 10 M3 harus terjangkau oleh daya beli masyarakat pelanggan yaitu tidak lebih dari 4 % dari Upah Minum Kota (UMK), dan Keadilan yaitu dengan pengenaan tarif dicapai melalui tarif diferensiasi atau tariff subsidi silang antar kelompok pelanggan.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi menyampaikan saat ini perlu dibangun pemahaman kepada masyarakat dan pelanggan untuk melakukan efisiensi pemakaian air dan perlindungan kepada ketersediaan air baku.
Penetapan tarif berdasarkan Golongan Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, yaitu konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok dan konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok, dengan rumus Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah Kebutuhan Air Sebanyak 10m3/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar satuan Volume lainnya.
Berikut ini daftar penyesuaian tarif pelanggan sesuai keputusan manajemen PDAM Kota Balikpapan. (to)