BALIKPAPAN,PROKALTIM – Komisi I DPRD kota Balikpapan menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari Lurah dan Camat sebagai syarat mengajukan sertifikat.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I memanggil dan meminta penjelasan Camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang yang dilakukan di ruang kerja Komisi I DPRD, pada Selasa (9/11) lalu.
Anggota Komisi I, Simon Sulean menjelaskan, Persyaratan itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan sertifikat, namun Lurah atau camat tak berani mengeluarkan surat rekomendasi.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Wali Kota tahun 2004 bahwa lurah atau camat tidak dapat menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.
“Jadi dengan dasar itu, lurah atau camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,” kata Simon.
Simon memberi solusi dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) untuk bersama-sama satu persepsi. Apakah nanti IMTN dicabut atau disederhanakan.
“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi,” jelasnya.
Camat Balikpapan Utara Mahendra menambahkan bahwa lurah dan camat bukan tidak mau menandatangani, tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, perihal tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.
“Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani Kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke DPPR,” ucapnya.
Terkait permasalahan tanah yang tengah di urus oleh warga, Mahendra tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya karena di DPPR juga belum diproses kurang lebih hampir setahun terakhir. (to)