BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (3/11/2021) memutuskan menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi, terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) dan mempertegas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah.
Pemberitahuan hasil putusan dikeluarkan melalui sistem informasi penelusuran perkara webside PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021.
Majelis Hakim juga membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor-AHU-000978.AH.01.08. Tahun 2020 tentang Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih (yang diajukan oleh Ade Manurung sebagai Terlapor intervensi).
Selanjutnya mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Mencabut SKTBH Perubahan atas nama Ade Manurung.
Serta mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Ormas LMP Ketua Umum HM. Arsyad Cannu berdasarkan Akta Notaris Dr. Tintin Surtini,SH,MH M.Kn dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi membayar biaya perkara.
“Sedari awal kami sudah yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan PTUN yang terhormat akan memberikan penilaian yang benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah organisasi di tubuh LMP,” kata Kamada Kaltim Abdulloh S.Sos kepada Prokaltim, Jumat (5/11).
Dia menjelaskan, kemenangan itu diperkuat dalam tubuh LMP yang berlaku sesuai AD/ART LMP yang berlaku saat itu.
“Mekanisme pemilihan Ketua Umum dilaksanakan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), dan berdasarkan hal tersebut itulah maka kami berkeyakinan Majelis Hakim yang terhormat akan berfikir jernih dan hasilnya seperti yg kita lihat hari ini,” ujarnya,
Akhirnya, tambahnya, Majelis Hakim PTUN akhirnya memutuskan untuk memberikan kemenangan kepada Ketua Umum LMP HM. Arsyad Cannu dan mensahkan sebagai Ketua Umum yang sah. (cow)