Search
Search
Close this search box.

Rapat Pansus Aset DPRD Pertanyakan Sertifikat Fasum Fasos yang Diserahkan PT Sinar Mas

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyelesaikan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tahun ini. Khususnya surat resmi berupa sertifikat dari pihak pengembang yang menyerahkan aset itu ke pemerintah.

Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemumahan dan Pemikiman (Disperkim) dan BPKAD Balikpapan, di ruang rapat DPRD, pada Senin (1/11).

Ketua Pansus Aset dan Bangunan H Haris mengatakan, dalam kesempatan tersebut dirinya mempertanyakan penyerahan aset Fasum dan Fasos, yang telah diserahkan oleh PT Sinar Mas seperti yang ada di Balikpapan Plaza (BP) dan Balikpapan Baru (BB).

“Yang kami pertanyakan disini, apakah saat penyerahan disertai dengan surat-surat yang berbentuk sertifikat. Informasi dari Disperkim untuk Aset yang di BB itu sudah semua diserahkan. Namun kalau dari BPKAD sudah ada pencatatan, kalau yang di BP sudah diserahkan sudah ada sertifikakatnya dan yang di BB sudah ada sertifikakatnya, tapi ada juga sebagian yang belum diserahkan dan kami masih menunggu itu,” kata H Haris kepada media.

Fraksi PDIP ini juga menyampaikan, kalau memang kewajiban dia sesuai dengan aturan 60-40 kekurangan, mereka wajib memberikan kekurangan itu, baik yang di BP dan BB. Dan pihaknya akan melihat sertifikat tersebut guna memastikan apakah sudah sesuai dengan kewajiban atau tidak.

Adapun beberapa Fasum dan Fasos yang telah diserahkan, lanjut dia katakan, seperti yang di BP. Seperti jalan drainase dan Penerang Jalan Umum (PJU) dan Ruang Terbuka Hijaunya.

H Haris juga menegaskan, sama halnya yang ada di BB itu terdapat 9 Bendali yang sudah di buat, yang satunya hanya berbentuk lahan dibelakang perumahan Denhaag Amsterdam seluas 1,4 hektare.

“Tapi yang kami tanyakan, itu kan hanya lahan. jadi mereka wajib membuat Bosem. Di rapat pertama mereka menyatakan sudah menyerahkan ternyata suratnya belum diserahkan. Nah itu yang kami tekankan kepada BPKAD dan Disperkim agar diserahkan suratnya. jadi bukan hanya pencetatan saja melainkan ada suratnya juga, itu yang kami tekankan,” tegas Haris.

Sementara dia juga meminta perubahan site plan agar diberitauhkan dimana saja yang telah terjadi perubahan. Pasalnya dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa mereka protes karena keberadaan klinik di sana sedangkan, di dalam tata ruang ijinya adalah perkantoran.

Sama halnya dengan pembangunan kantor pemasaran Sinar Mas yang dijadikan perkantoran. Untuk itu ijin Lalu Lintas (Lalin) ada tidak. Kalau dulu ijinya komersial, untuk sekarang harus mengikuti aturan yang ada.

“Harus membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal. Karena posisi kantor berada dekat di lampu merah. Dulu memang saat perusahaan membikin kantor posisinya dulu masih hutan. Kalau tidak ada itu berarti melanggar,” paparnya.

Yang ketiga, sama halnya dengan menjamurnya cafe-cafe yang berada di BB taman di jadikan gedung. Untuk itu pihaknya perintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) agar menindaklanjuti prosesnya seperti apa.

“Karena jangan sampai Pansus turun, kami tegaskan untuk membongkar. Karena ada aturan 1 pohon yang dicabut di taman di jalan ada dendanya, ini loh kenapa kok ada pembiaran. Jadi harus dikembalikan fungsinya,”tegasnya.

Dalam pertemuan itu dirinya juga tegaskan kepada yang membidangi perijinan. Agar apabila terdapat bangunan yang melewati pembatas apalagi sampai memaman fasilitas pejalan kaki agar dikembalikan fungsinya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]