TARAKAN,PROKALTIM – Satrol Lantamal XIII gelar press release terhadap tersangka terduga pengedar narkoba jenis shabu berinisial R atau M dan FT yang berlangsung di Mako Satrol Lantamal XIII, Jalan Yos Sudaraso, Kota Tarakan, pada Selasa (9/11).
Penangkapan tersangka berinisial R bermula dari informasi bahwa ada penumpang speedboad non regular asal Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung (KTT) menuju ke Tarakan untuk mengambil paket shabu yang diduga akan dipasarkan di Desa Sesayap, KTT. Selanjutnya, saat Tim Second Fleet Quick Respons (2FQR) Lantamal XIII melaksanakan operasi penegakan hukum di laut menggunakan sarana Patkamla Sekatak yang merupakan unsur patroli Satrol Lantamal XIII meringkus terduga pengedar narkoba jenis shabu berinisial R di depan Pelabuhan Intimung Taka tepatnya dibelakang eks Ramayana, Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan pada Senin (08/11).
Penangkapan dilakukan saat tersangka naik speedboat regular Sesayap Indah yang akan kembali ke Sesayap Hilir, KTT dengan membawa serta paket shabu dari Tarakan, kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Tim 2FQR Lantamal XIII. Saat dilakukan penggeledahan berinisial R sempat membuang barang bukti yang dibungkus kantong plastik warna hitam ke laut, namun dapat ditemukan petugas dan didapati 4 paket shabu total 3,87 gram.
Selanjutnya dilaksanakan pendalaman olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diketahui bahwa R membeli barang haram tersebut dari salah seorang pengedar di Tarakan berinisal FT. Setelah dilaksanakan pengembangan, tim berhasil meringkus FT di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Tarakan Tengah, Selasa (9/11/2021). Dari hasil penyelidikan sementara, FT mendapatkan barang haram tersebut dari beberapa orang yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Tarakan.
Usai press release, Dansatrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr Hanla. didampingi Danpomal Lantamal XIII Mayor Laut (PM) Enriko, S.E., M.Tr.Opsla. menyererahkan kedua tersangka kepada Kanit Sidik Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.(to)