BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Koordinasi (Rakor) RT merupakan kegiatan rutin Kelurahan sebagai salah satu sarana silahturahmi, komunikasi dan koordinasi antara pihak Kelurahan dengan para Ketua RT.
Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah melaksankan kegiatan tersebut untuk membahas beberapa hal terkait agenda kedepan yang akan dilaksanakan oleh Kelurahan Karang Rejo. Kegiatan Rakor RT yang bertempat di aula Kelurahan, dipimpin oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Rosihan dan dihadiri langsung para Ketua RT se-Kelurahan Karang Rejo, pada Jumat (3/12) belum lama ini.
Seklur Kelurahan Karang Rejo Rosihan mengatakan, ada lima yang dibahas di rakor RT. Dari pembahasan rakor RT Kelurahan Karang Rejo, yaitu Pendaftaran tanah sistematis langsung partisipasi masyarakat (PTSL PM) tahun 2021.
“Jadi PTSL PM itu mengukur seluruh bidang tanah yang ada di Kelurahan Karang Rejo sampai dengan di Perumahan Pertamina yang masuk wilayah Karang Rejo,” kata Rosihan, kepada media.
Lanjutnya, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, bagi yang bersertifikat di bawah 2015 itu diukur ulang supaya ada bukti peta bidangnya karena belum digitalisasi, sementara yang 2015 ke atas tidak diukur lagi karena sudah ada peta digitalnya.
Dia juga menyampaikan, membahas pendataan peta tematik pertanahan dan ruang (PTPR), itu seperti survey tanah juga dari BPN, yang bertugas survey ke RT-RT.
“Jadi ketua RT itu hanya mengisi lembaran survey dari dia PTPR, seperti sertifikat ukuran nomornya, juga berapa ukuran nomor NIK-nya dan lain-lain,” ucapnya.
Di dalam rakor RT, Rosihan juga menjelaskan, pendataan ki database, terkait dengan pendataan tiap rumah-rumah di RT-RT masing, untuk itu tiap ketua RT dijadikan pencacah atau mendata ki database.
“Pendataan ki data base itu gunanya bekerja sama dengan Bappeda Kota Balikpapan yang gunanya untuk mengetahui infrastruktur dan suprastruktur di rumah masing-masing warga. Jadi diketahui berapa kepemilikannya, seperti rekening listrik, BPJS kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu yang dibahas saat rakor RT, yaitu pelayanan online, kedepannya nanti warga tidak perlu lagi ke kantor Kelurahan, jadi hanya mengantarkan dokumen atau surat cukup lewat pelayanan online saja. Nantinya selesai suratnya baru warganya dihubungin untuk mengambil suratnya.
“Walaupun di Kelurahan menerapkan pelayanan online kita juga tetap melakukan pelayanan offline. Jadi warga tetap bisa datang dengan menggunakan dengan membawa fisiknya dengan mengantarkan fotokopi KTP, KK dan lain-lain. Karena tidak semua warga bisa online jadi kita mengambil kebijakan bisa pelayanan online maupun offline,” ungkapnya.
Dan mendapatkan bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 34 balon lampu. (to)