SAMARINDA, PROKALTIM- Gagal pesta sabu di malam pergantian tahun baru, sedikitnya 896 poket sabu siap edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Pada Senin (20/12/2021) Sekitar Pukul 03.00 Wita dini hari.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan M Said, Gang Sekar RT 13, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang kerap digunakan tempat untuk bertransaksi barang terlarang ini.
Berbekal informasi anggota Satreskoba pun mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta di lokasi yang dimaksud. Saat petugas melakukan penggrebekan didapati 2 orang pria yakni berinisial AR (30) dan UP (44).
Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan yang meliputi tubuh dan setiap sudut ruang di rumah tersebut dan ditemukan dua buah kantong plastik merah yang isinya terdapat 9 lembar amplop warna putih yang isinya ada 896 poket kecil sabu atau seberat 421,3 gram bruto, 6 poket sedang seberat 292,05 gram bruto siap edar, dengan total keseluruhan sebanyak 715,35 gram bruto.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Akp Rido Doly Kristian menjelaskan bahwa keseluruhan barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam lemari milik AR, selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial EEN yang berdomisili di Jalan Padat Karya Gang Navigasi Kelurahan Sempaja Utara.
“Dari keterangan kedua pelaku, ada pemilik barang yang mereka sebut, lalu dilakukan pengembangan lanjutan akhinya EEN ini berhasil juga diamankan,” jelas Akp Rido.
“Iya, jadi hasil penyelidikan mereka ini bandar dan pengedarnya, untuk bandar si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar,” terangnya.
Diketahui EEN merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Saat disinggung apakah sabu-sabu tersebut akan diedarkan saat tahun baru nanti, Rido membenarkan hal tersebut.
“Benar, barangnya ini sudah dikemas dalam poketan kecil, dan akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi sama asal barangnya, artinya kami kembangkan terus kemungkinan ada tersangka lainnya,” imbuhnya
Sementara EEN mengaku jika barang haram tersebut ia pesan dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dan pengiriman barang tersebut telah lebih dari 10 kali datang.
“Iya, barang datang ini sudah kesekian kalinya, lebih dari 10 kali, selama setahun belakangan terakhir,” ungkap EEN.
Saat ditanya dimana akan menjual barang tersebut, ia mengaku hanya kepada pelanggan yang ia kenal.
“Kalau mereka pesan ya, gak tentu kadang ketemu langsung kadang juga lewat sms, atau janjian, uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Untuk sepoketnya pun ia mengaku menjual dengan harga Rp 150 ribu.” Satu poketnya Rp 150 ribu. Iya dulu pernah juga masuk kasus yang sama, divonis 7 tahun,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Psg/adl)