Search
Search
Close this search box.

Rapat Paripurna DPRD, Pengumuman Pengesahan APBD Tahun 2022 dan Raperda Transportasi

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke-47 masa sidang III tahun 2021, yang dihadiri Wali Kota H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Kamis (30/12) yang dimulai pukul 13.00 Wita.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD Budiono Sastro Prawiro serta Subari dan dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot).

Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas, yaitu Pengumuman Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Penandatanganan dan Persetujuan Berita Acara Pembicaraan Tingkat I.

Abdulloh mengatakan, dua agenda yang dibahas rapat Paripurna yaitu Pengumuman Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 hasil evaluasi Gubernur Kaltim, dan Raperda Transportasi

Lanjutnya, APBD Kota Balikpapan 2022 tersebut sebenarnya sudah disahkan pada November kemarin sebesar Rp 2,4 triliun. Hanya kemudian disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi.

“Sebenarnya sudah kesepakatan sebulan yang lalu untuk APBD 2022 jadi agendanya cuma diumumkan saja, sebenarnya APBD sudah sah, sudah dari raperda menjadi perda sejak sebulan yang lalu,” kata Abdulloh yang juga disapa bang Doel ini.

Dia juga menyampaikan, sesuai mekanisme APBD tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna setelah evaluasi Gubernur pada hari ini.

Sementara itu DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna mendengar jawaban Wali Kota terkait raperda yang pembahasannya sempat tertunda-tunda karena adanya perubahan undang-undang.

“Raperda transportasi ini memang sudah lama karena ada beberapa regulasi yang harus berubah undang-undang dan kita selalu menyesuaikan UU yang diatasnya,” ujar bang Doel.

Dia juga menjelaskan, masih ada tahapan yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan yakni pendapat akhir fraksi.

“Untuk Tahun 2021 sudah nggak mungkin lagi ditetapkan jadi menunggu 2022, dan pembahasan selanjutnya, bisa ditetapkan Insyaallah tahun 2022 ini tinggal satu langkah pendapat akhir fraksi,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, sebelum ditetapkan kemungkinan akan digelar Focus Group Discussion (FGD) menedengar masukkan masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan mendapatkan dukungan semua pihak.

“Proses akhirnya adalah evaluasi Gubernur Kaltim. Sehingga kemudian bisa diterapkan, jadi belum final, ini pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan Provinsi,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]