Search
Search
Close this search box.

Hoax Penyekapan Yoga, Polisi Tangkap Pelaku Penjual Motor, Sudah 7 Kali Beraksi

Pelaku telah diamankan Reskrim Polsek pinang (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Belum genap sepekan, seorang pemuda mengalami penyekapan di sebuah kamar hotel Jalan A. Yani Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang menuai beragam komentar. Pada Kamis (30/12/2021) lalu.

Yoga Hadi Putra (18) yang saat itu memasang status pribadi pada akun whatsapp miliknya, yang berbunyi “mohon bila ada yang punya nomor polisi, mohon bantuanya”.

Seorang teman Yoga saat itu merespon status tersebut berkomentar dan saat itu juga Yoga memohon bantuan dirinya sedang disekap di kamar hotel nomor 249, lalu diteruskan ke Whatsapp grup.

Setibanya tim Prokaltim.com di lokasi kejadian petugas Kepolisian dari tim patroli beat 110 Polresta Samarinda tampak berseragam lengkap sudah berada di lokasi kejadian.

Ternyata informasi yang beredar itu Hoax alias tidak benar. Yoga yang sebenarnya telah berada di hotel tersebut sejak Senin sore (27/12/2021), tidak berani pulang lantaran kendaraan yang ia miliki dipinjam oleh temanya dan tidak kembali.

Baca juga  Tim Labfor Mabes Polri Periksa SPBU Bantuas Yang Terbakar, Bawa Arang Dan Kabel, Analisa 14 Hari

Yoga yang tidak berani berkata jujur kepada kedua orangtuanya, memilih tidak pulang karena takut.

Menindak lanjuti, hilangnya kendaraan milik Yoga. Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang berhasil mengungkap kejadian tersebut. Hasil interogasi kepada Rigrid (terduga pelaku) yang melainkan kenalan baru Yoga, barulah diketahui jika motor Yamaha Nmax KT 5915 CAC berwarna hitam milik Yoga dijual melalui jejaring sosial Facebook tak lama setelah dirinya meminjam motor tersebut

“Rigrid memasang foto motor yang persis milik yoga di Facebook untuk dijual. Saat ada pembeli dia sengaja meminjam motor Yoga untuk dijual kepada pembeli tersebut,” kata Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Selasa (4/12/2022).

Setelah melakukan transaksi di media sosial (Medsos), Rigrid bertemu dengan calon pembelinya di kawasan Jalan Pramuka, transaksi disetujui di angka Rp. 7,3 Juta tanpa surat kendaraan. Untuk menyakinkan calon pembelinya Rigrid beralasan bahwa sedang terdesak kebutuhan uang yang mendadak karena si orang tua pemilik motor sedang sakit keras di kampung dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih ada di kampung.

Baca juga  Perdana Cabor Paramotor di PON 2024 Aceh, Kaltim Optimis Raih Emas

“Awalnya sempat berbelit-belit. Mengaku motor itu rusak kemudian ditilang dan sebagainya. Namun setelah didesak barulah Rigrid mengaku, bahwa Motor tersebut telah di jual,” jelas IPDA Bambang.

Hal ini merupakan kali ke tujuh yang dilakukan Ridgit, namun yang kali ini dirinya berhasil diamankan petugas.

“Pelaku ini melakukan aksinya 3 kali di Loa Janan, 2 kali di loa bakung, dengan jumlah hasil kejahatannya 5 unit sepeda motor dan 2 unit handphone android, kami juga telah menghubungi Polsek-Polsek terkait wilayah hukumnya,” ucap Bambang.

Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas pada Sabtu (1/1/2022) sekitar Pukul 00.15 dinihari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya diherat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan maksimal 7 tahun penjara. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]