Search
Search
Close this search box.

Inilah Manfaat Bayar SWDKLLJ, Pengguna Jalan dapat Santunan Saat Terjadi Kecelakaan

BALIKPAPAN,PROKALTIM – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bergerak cepat menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia serta menjamin seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan di persimpangan Rapak yang terjadi pada Jumat (21/1) sekitar pukul 06.15 Wita.

Adapun santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16 Tahun 2017 jumlah besaran nominal santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, biaya penggantian biaya rawatan korban luka-luka sebesar maksimal Rp 20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, penggantian biaya penguburan apabila tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta serta manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp 500 ribu.

Jaminan santunan tersebut merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Swdkllj
Wajib anda ketahui manfaat SWDKLLJ

Santunan tersebut berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat, hal ini memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor.

“Seluruh korban yang mendapat santunan kecelakaan di Persimpangan Rapak merupakan wajib pajak yang taat membayar SWDKLLJ dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk proses pembayaran santunannya, tidak memakan waktu lama.

“Petugas Jasa Raharja kurang dari 24 jam langsung memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan kepada korban luka-luka yang mendapat rawatan di RS akan diberi Guarantee Letter sebagai jaminan kepada RS sehingga korban tidak perlu membayarkan tagihan RS hingga nominal maksimal 20 juta rupiah ” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltim, Eva Yuliasta.

 

Terkait santunan yang disalurkan Jasa Raharja, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengingatkan pentingnya membayar PKB.

“Santunan yang diberikan Jasa Raharja itu dari SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan. Jadi pajak kendaraan bermotor itu tidak hanya untuk daerah tapi juga asuransi bagi pemilik kendaraan. Karena PKB yang dibayarkan include dengan SWDKLLJ,” jelasnya saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltim Eva Yuliasta menyatakan fungsi utama SWDKLLJ adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.

“Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ serta PKB, “ tutur Eva Yuliasta.

Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda), sederhananya adalah apabila terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

”Pesan kami dari Jasa Raharja, pastikan kondisi kendaraan layak jalan sebelum berkendara. Selalu berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Gunakan helm bagi pengguna jalan sepeda motor dan jangan lupa diklik, sabuk pengaman bagi pengguna mobil, dan jangan lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ tepat waktu,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]