Search
Search
Close this search box.

Jasa Raharja Bersama Gubernur, Kapolda dan Bapenda Kaltim, Menyerahkan Santunan Kepada 34 Korban Kecelakaan Muara Rapak Secara Simbolis

BALIKPAPAN,PROKALTIM – PT Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) Eva Yuliasta bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati mengunjungi 9 orang di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) korban kecelakaan maut paska kecelakaan beruntun di simpang lima Traffic Light (TL) Muara Rapak Balikpapan.

Jaminan perawatan medis bagi korban yang dirawat insentif, diserahkan secara simbolis surat jaminan Jasa Raharja ada di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD), pada Sabtu (22/1) siang.

“Jadi ini adalah sinerginitas bentuk perhatian pemerintah, yang hadir untuk masyarakat dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltim dan Kaltara Eva Yuliasta.

Kepala Jasa Raharja cabanv Kaltimtara Eva Yuliasta. (Foto: Ist)

Terkait dengan kecelakaan maut Muara Rapak Jumat (21/1) lalu, korban yang terdata oleh Jasa Raharja berjumlah 34 orang, yaitu korban meninggal dunia 4 orang dan korban luka-luka sebanyak 30 orang jadi total korban keseluruhannya 34 orang yang tersebar dibeberapa rumah sakit.

“Yang sekarang diberikan santunan Jasa Raharja berjumlah 9 orang yang dirawat inap di RSKD, dirawat di RS Restu Ibu Balikpapan, dan dirawat di RSUD Beriman Kota Balikpapan,” ucap Eva.

Baca juga  Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia’s Popular Digital Product 2023 dari The Iconomics

Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara Eva Yuliasta mengatakan, Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada 1 korban meninggal dunia yang berdomisili di Balikpapan yang diserahkan kepada Ahli Waris Korban yang diserahkan Jumat (21/1) pada pukul 15.00 Wita.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto. (Foto: Ist)

Sedangkan tiga korban meninggal dunia lainnya, jasa Raharja Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Wangon, Cabang Padang Sidempuan dan Cabang Banten untuk diserahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban. Masing-masing ahli waris korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

“Tiga korban meninggal dunia dari luar daerah. Masing-masing dari Sumatera Utara, Cilegon dan Cilacap. Dan masing-masing santunannya juga sudah dibayarkan,” ucapnya.

Lanjut, Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16 Tahun 2017 jumlah besaran nominal santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, dan biaya penggantian rawat jalan dan pengobatan sebesar maksimal Rp 20 juta. Ada juga biaya penggantian ambulance Rp 500 ribu.

Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kapolda Kaltim serta jajaran. (Ist)

Ditanya soal total santunan yang telah dibayarkan, Eva menjawab belum mereken karena para korban masih menjalani perawatan.

Baca juga  Munadi Herlambang: Bangkitkan Ekonomi Pasca-Pandemi, Jasa Raharja Bantu Pengaspalan Jalan Akses ke Embung Giriroto

“Yang kami berikan kepada rumah sakit jaminan pembayaran. Nanti rumah sakit menagihkan total biayanya kepada kami,” terangnya.

Dikatakannya, jaminan santunan itu merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Yang dibayarkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Seluruh korban yang mendapat santunan kecelakaan tersebut merupakan wajib pajak yang taat membayar PKB. Untuk proses pembayaran santunanya, tidak memakan waktu lama. Dan Jasa Raharja kurang dari 24 jam langsung memberikan santunan kepada ahli waris,” terang Eva.

Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]