BALIKPAPAN,PROKALTIM – Telah terjadi kecelakaan beruntun di simpang lima Traffic Light (TL) Muara Rapak Balikpapan, pada Jumat (21/1/2022), tepatnya pukul 06.15 Wita. Kecelakaan melibatkan Truck Tronton yang mengalami rem blong meluncur laju dan menabrak kendaraan lain yang berada didepannya, yaitu 6 mobil dan 14 motor. Kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 30 orang mengalami luka-luka.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Eva Yuliasta menyampaikan, Hari ini petugas menyerahkan ke keluarga korban meninggal dunia.
“Kami atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dengan segera memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan lalulintas beruntun yang dirawat di Rumah Sakit. Data yang terkumpul sampai dengan saat ini, sebanyak 13 korban luka-luka dirawat di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, 11 korban dirawat di RS Restu Ibu Balikpapan, 1 korban dirawat di RS Pertamina Balikpapan, 2 korban dirawat di RST Dr. R. Hardjanto, dan 3 korban dirawat di RSUD Beriman Kota Balikpapan.
Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada 1 korban meninggal dunia yang berdomisili di Balikpapan yang diserahkan kepada Ahli Waris Korban. Sedangkan tiga korban meninggal dunia lainnya, jasa Raharja Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Wangon, Cabang Padang Sidempuan dan Cabang Banten untuk diserahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban. Masing-masing ahli waris korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Eva Yuliasta juga mengatakan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Lampu Merah Muara Rapak,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Eva Yuliasta.
Semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit diberikan surat jaminan perawatan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Dia mengatakan Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan terhadap para korban luka-luka.
Para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan.
Dikatakannya, jaminan santunan itu merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.
Sementara itu, penyerahan santunannya diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Haryo Pamungkas, Dirlantas Polda Kalimantan Timur, Kepala PT Jasa Raharja Kombes Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta dan Kepala BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara, Avi Mukti. (to)