Search
Search
Close this search box.

Pembalakan Pohon Mangrove Meresahkan Warga, Oddang Desak Tindakan OPD Terkait

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Mangrove Center Graha Indah adalah destinasi wisata alam terletak di Kota Balikpapan. Jarak tempuh kurang lebih 20 menit dari pusat kota. Berkat ketekunan warga merawat, menjadi primadona dunia, walau status lahan mangrove bukan milik pemerintah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddan mengaku kecewa terhadap pemangkasan pohon mangrove di daerah Graha Indah. Sebab kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga terhadap abrasi air laut terhadap daratan kota Balikpapan.

Syarifuddin Oddang mengatakan, padahal untuk menanam pohon mangrove hingga tumbuh tinggi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang.

Dari pantauan pihaknya sejak tahun lalu, kegiatan pemangkasan terhadap pohon mangrove terus terjadi. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa melakukan pencegahan terhadap kegiatan warga tersebut.

“Penyangganya mulai dari RT 11, 12 dan 13 Graha Indah. Itu tanahnya memang bukan milik pemerintah. Itu mulai tergeser dengan penebangan oleh masyarakat. Kita tidak bisa melarang karena statusnya memang mereka yang punya,” katanya kepada Prokaltim, Senin (17/1).

Lanjutnya, pemerintah sebelumnya menggunakan aturan bibir sungai sebagai cara melarang pengerjaan fisik bangunan. Apalagi hal yang sama terjadi juga pada 3 RT lainnya yakni di RT 5, 8 dan 54. Bahkan tanah sisa pihak developer Graha Indah yang masuk zona kuning sekarang sudah ada kegiatan pembangunan.

“Sekarang sudah ada bangunan lagi disana, sejak pertamanya tidak mendapatkan izin pembangunan karena masuk zona kuning dan tidak boleh ada bangunan,” ucap Anggota DPRD dari pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara ini.

Oddang juga mengungkapkan, seharusnya ada tindakan pencegahan dan edukasi terhadap aturan kawasan mangrove. Agar masyarakat mau mengedepankan kepentingan umum dan lingkungannya. Dan kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah, karena mereka sifatnya menunggu laporan dari masyarakat.

“Ini harusnya menjadi perhatian OPD terkait, ada kelemahan pengawasan di situ. Dari dulu sampai sekarang selalu saja menunggu laporan. Sebaiknya jangan menunggu dan kalau sudah kejadian baru ribut penindakan,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]