SAMARINDA,PROKALTIM- Kompak satu keluarga, teridir dari ayah dan anak tiri nekat membobol rumah yang kosong, menyikat enam jam tangan, TV serta handphone, terjadi pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 10.00 WITA, Jalan Perjuangan Gang Rahmat RT 37, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, rumah kosong tersebut ditempati oleh seorang guru dengan status PNS.
Pelaku masuk ke dalam rumah tersebut, dengan cara mencongkel pintu bagian belakang rumah dengan menggunakan sepotong kayu ulin, kemudian masuk kedalam kamar dengan merusak pintu menggunakan sebuah benda tajam (parang), yang ada di dalam rumah tersebut.
Setelah berhasil membuka pintu kamar, pelaku pun mengambil barang-barang berharga berupa satu unit televisi 43 inch, satu unit handphone I-Phone 6 dan enam jam tangan dewasa dengan berbagai merk, serta celengan uang pemilik rumah tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 25.950.000. Korban pun merasa keberatan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang, pada Selasa (1/2/2022) saat dikonfirmasi, mengatakan pasca mendapatkan laporan dan pihaknya pun langsung melakukan penyelidkan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (31/1/2022) kemarin sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Sambutan.
“Iya, kami berhasil mengamankan pelaku ini bersama dengan anak dan istrinya, rencana mau kabur, namun kami amankan duluan,”Jelasnya.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan pelaku, Irdan Insani Abdullah (26), telah melakukan perbuatannya tersebut bersama dengan anak tirinya yang masih berusia (11) tahun.
“Pelakunya ini dua orang, bapak dan anak tiri, tetapi karena masih dibawah umur, tidak kami proses jadi bapaknya ini yang menanggung semua perbuatan yang di lakukan nya bersama anak tiringa,”Tuturnya
“Kalau istrinya ini sama sekali tidak ada keterlibatan langsung, hanya memang karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi pelaku ini menghidupi istri, tiga anak tiri dan satu anak kandung, mereka tinggal berenam di sebuah kontrakan,” Sambungnya.
“Ipda Bambang mengatakan, dari beberapa pemeriksaan yang kami lakukan ternyata pelaku (Irdan) merupakan residivis curanmor pada tahun (2018/2019 ) silam di wilayah Polsek Samarinda Ulu,” tandasnya (Jum/adl)