Search
Search
Close this search box.

DPP KAI Advokai Angkat 18 Anggota Baru

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Presiden KAI Advokai Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA menghadiri dan pengangkatan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan berjumlah 18 Advokat Kaltim, masing-masing berasal dari Kota Balikpapan, Berau, Samarinda, Tenggarong, Tanah Grogot, yang digelar di Hotel Gran Senyiur, pada Minggu (13/22).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokai, menggelar sidang terbuka dengan agenda, pengangkatan advokat KAI Kaltim. Sejumlah 18 Advokat diangkat langsung dihadapan Presiden KAI Advokai Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan dihadiri oleh Sekretaris Umum DPP KAI Advokai, Ibrahim, SH. CLA. CIL, Ketua DPD KAI Advokai Kaltim, H. Rukhi Santoso, SH. MBA. CIL, serta Wakil Ketua Satu DPD KAI Advokai Kaltim, Bambang Wijanarko. SH. CIL.

Sambutan Presiden KAI Advokai Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, bahwa pengangkatan yang dilakukan sudah sesuai pasal Undang-undang, yang berbunyi pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

“Jadi hari ini anda sudah Advokat yang baru dilantik, telah sah dan menyandang gelar advokat. Dan selanjutnya nanti akan diambil sumpah profesi melalui sidang terbuka pengadilan tinggi sebelum mengemban tugas, hal itu juga sebagai syarat untuk kegiatan litigasi untuk masuk ke pengadilan untuk bersidang,” katanya.

Dia juga berpesan, kepada para Advokat yang baru saja dilantik, bahwa advokat dilahirkan sebagai jasa pelayanan hukum untuk pencari keadilan, tentu tugasnya harus melayani klien dengan sebaik-baiknya.

“Advokat tanpa klien, ibarat dokter tanpa pasien. Karena semua klien ingin dilayani, bergayalah sebagai pelayan, dengan begitu klien akan datang lagi dan senang serta percaya, maka semua masalah hukum yang mereka hadapi akan diceritakan semuanya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, untuk mempersiapkan diri dalam menyambut Ibu Kota Negara (IKN). Dengan demikian akan banyak kasus yang bermunculan, diantaranya masalah lahan, investasi, korporasi dan sebagainya.

“Untuk itu kepada teman-teman Advokat yang baru dilantik, harus siap untuk berada di wilayah penyanggah maupun Ibu Kota Negara,” ucapnya.

Sementara itu disampaikan oleh Ketua DPD KAI Advokai Kaltim, H. Rukhi Santoso, SH. MBA. CIL, dalam pemindahan itu tentunya ada perluasan dan pengembangan wilayah. Ia menyebutkan kasus lahan tanah perbatasan berpotensi bermunculan.

Menurutnya, di Kaltim sejak dulu perkara tanah memanglah tinggi, hal ini terjadi kemungkinan menyangkut administrasi yang belum teratur dan tertib.

“Apa lagi Kalimantan Timur merupakan daerah berkembang, jadi tidak terlepas dari perkara tanah,” sambungnya.

Selain itu, dalam pemindahan IKN tentunya masyarakat akan bertambah. masalah lain juga akan timbul, seperti pekerjaan, perusahaan dikarenakan kesalahan kontrak dan sebagainya. “Saya kira (masalah, red) itu akan timbul secara sendirinya,” imbuhnya.

 

KAI SAMBUT IBU KOTA NEGARA BARU KALTIM

Sekretaris Umum DPP KAI Advokai, Ibrahim, SH. CLA. CIL, ia mengharapkan dalam pemindahan IKN, para advokat sebaiknya berdiri secara objektif. Jika memungkinkan, disarankan membuka posko-posko pengaduan, antisipasi kemungkinan adanya sengketa-sengketa lahan lain bermunculan.

“Untuk persiapan itu semua, kemarin kami berdiskusi sama teman-temen yang baru ini, ada beberapa hal yang harus diperkuat secara keilmuan yakni hukum agraria, adat, dan administrasi,” jelasnya.

“Karena proses pemindahan secara besar-besaran, masalah administrasi tentu ada proses pengalihan-pengalihan hak secara perdata diseputaran ruang lingkup hukum agraria, kemudian ada juga isu masyarakat adat yang tidak boleh diabaikan dalam pemindahan IKN ini,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berdiri secara serta-merta bukan mendukung atau tidak mendukung, namun pihaknya melihat secara hukum apa yang harus dipenuhi dalam konteks secara hukum administrasi, agraria dan masyarakat adat.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Satu DPD KAI Advokai Kaltim, Bambang Wijanarko. SH. CIL. menambahkan, para advokat yang baru ini dalam menyongsong IKN agar belajar terlebih dulu dari sisi administrasi kenegaraan.

“Lahirnya sengketa itu berawal dari administrasi yang selalu dianggap remeh temeh namun fatal akibatnya. Rata-rata apapun yang terjadi baik itu pidana korupsi pasti temuanya di administrasi dulu,” ujarnya.

Selanjutnya, BW sapaan karibnya sedikit memberikan wejangan, para advokat harus bermental kokoh dan mengabdi sebagai pelayan hukum. Perbuatan baik harus selalu dilakukan demi memberikan kenyamanan kepada klien.

“Intinya jangan melihat klien dari materi, tapi bagaimana cara mendapatkan ilmu dari berbagai kasus, kalau brand advokat sudah bagus, maka rejeki datang sendiri. Ini berlaku ke seleksi alam, mana yang kokoh itu yang bertahan,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]