Search
Search
Close this search box.

Mengaku Wartawan, Dengan Alasan Tutup Berita, Peras Lansia Hingga Rp 15 Juta

NB saat dimintai nketerangan di hadapan awak media. (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Pinang, berhasil mengamankan seorang oknum wartawan berinisial NB (55), melakukan pemerasan terhadap pasangan lanjut usia (lansia) SN (64) dan EP (64) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas (rongsokan).

Berbekal laporan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mugirjo bahwa ada warganya yang mengalami pemerasan oleh orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai wartawan, pihak Kepolisian pun bergegas memastikan hal tersebut.

Diketahui NB diamankan saat dirinya mengambil uang di lokasi penumpukan ronsokan lansia tersebut pada Senin (7/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, penangkapan oknum wartawan itu bermula saat NB memeras pasangan Lansia yang kebetulan telah membeli sebuah velg motor, di diuga velg yang dibeli itu adalah hasil curian.

NB yang mengetahui hal itu mendatangi SN dan mengancam akan melapor ke polisi dan memberitakan hal itu ke media.

“NB meminta uang sebesar Rp 15 juta. Namun karena SN dan EP tidak sanggup diturunkan oleh NB menjadi Rp 10 juta,” ungkap Bambang, Kamis (10/2).

Lantaran takut, SN dan EP mengiyakan permintaan tersebut. NB pun datang mengambil uang yang diminta.

“Saat NB datang, SN dan EP dengan berat mengeluarkan dan menyerahkan uang Rp 5 juta. Itupun masih dianggap DP atau uang muka oleh NB. Sisa Rp 5 juta akan diminta lagi,” jelas Bambang.

“Saat anggota di TKP melihat ada mobil Avanza Hitam dengan Nopol KT 1714 MT dilengkapi striker bertuliskan PERS KABIRO RADAR NUSANTARA KALTIM,” lanjut Bambang.

Dari tersangka diamankan 1 unit mobil, 1 id card pers, uang tunai dan telepon genggam.

Atas perbuatannya itu, NB kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sungai Pinang, dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]