SAMARINDA, PROKALTIM- Akhir-akhir ini banyak sekali tindak-tindak kriminal yang terekam oleh CCTV di wilayah Kota Samarinda mendapatkan penanganan cepat oleh Jajaran Polresta Samarinda.
Sempat viral di media sosial, aksi pencurian seorang pemulung mengambil barang-barang bangunan, terekam kamera pengintai (CCTV) ruko di Jalan A.W Sjahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si. dalam rilisnya di Lobby Mako Polresta Samarinda kepada awak media pada Jumat (4/2/2022) mengungkapkan hal tersebut.
“Pelaku inisial F berhasil diringkus bersama dengan barang bukti pada Kamis (3/2) lalu sekitar pukul 09.00 WITA di kediamanya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Kombes Pol. Ary Fadli.
“Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus mulung, mengangkut barang-barang bekas yang dilihatnya di depan mata, saat ada kesempatan pelaku memasukkannya ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor,” tambahnya.
“Dan saat pelaku beraksi memang, dia membawa anaknya dan duduk diatas motor karena pengakuan dari pelaku untuk biaya sehari-hari, dan kami masih kembangkan lagi terkait dengan TKP lainnya,” sambung Kapolresta.
Diketahui pelaku berinisial F alias R (43) yang mana ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis.
“Iya pelaku (F) ini residivis sudah dua kali, dan ini ketiga kalinya, dengan kasus yang sama,” ujar Kombes Pol. Ary Fadli
Atas perbutannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya Jajaran Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan bermula pada Senin (31/1) lalu sekitar pukul 23.50 WITA, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.
Saat itu, korban inisial F (19) sedang mengendarai sepeda motornya, Tak lama ada sepeda motor dua orang yang berboncengan membuntuti korban dari belakang dan tiba-tiba menghampiri koban dan langsung memotong tali tas korban dengan pisau cuter, kemudian langsung menarik tas berisi dua unit handphone, uang tunai Rp 2,3 juta serta kartu ATM, dengan kerugian mencapai Rp 7,8 juta.
Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Jajaran Polresta Samarinda mengamankan salah satu pelaku yakni inisial S alias W (23) pada Selasa (1/2) lalu sekitar pukul 02.00 WITA di kontrakannya di Jalan KH Ahmad Dahlan Gang 3 Kelurahan Sungai Pinang Luar.
“Untuk modus pelaku ini, dia membuntuti korbannya, terus dipepet dan memotong tali tas dengan pisau cuter, kemudian langsung kabur,” ungkap Kombes Pol. Ary Fadli.
“Pelaku yang diamankan ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya yang menjoki motor masih kami kejar, yakni berinisial OJ,” tambahnya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan pelaku mengaku telah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jalan Lambung Mangkurat (depan pasar rahmat) Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, Jalan KH Ahmad Dahlan (depan SMK 4) Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Ilir serta Jalan Kinibalu (depan Masjid Nurul Mu’minin) Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.
“Dia (pelaku) ngakunya beraksi di tiga TKP dan ini baru tertangkap kali ini, jadi bukan residivis,”tandasnya.
Atas tindak kriminalnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukumannya maksimal 9 tahun pidana penjara. (Jum/adl)