Search
Search
Close this search box.

Sita Handphone Murid, Guru Ponpes Di Samarinda Meregang Nyawa

Polisi menunjukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Dua orang pelaku penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seorang guru di Pondok Pesantren Dasuss’addah Al Madinah, Jalan Assadah, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Rabu 23 Februari 2022 lalu ternyata masih anak dibawah umur.

Eko Hadi Prasetya (42) menjadi korban keberingasan dua orang muridnya hingga nyawanya melayang.

Kedua pelaku berinisial AB (15) dan HR (15). Kedua pelaku ini juga masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kejadian nahas itu bermula setelah korban menyita handphone milik kedua pelaku saat melaksanakan menjelang waktu salat Subuh berjamaah.

Saat itu, jelas Ary Fadli, korban yang kesehariannya bekerja sebagai guru di Pesantren tersebut membangunkan para santri yang ada di asrama, untuk melaksanakan salat subuh di Masjid.

Saat membangunkan para santri, korban melihat kedua anak santrinya itu (pelaku) membawa handphone.

Karena dinilai melanggar aturan yang ada di Pesantren tersebut, korban kemudian menyita handphone milik kedua pelaku dan mengamankannya.

“Jadi kronologi kejadiannya bermula dari ustadz tersebut (korban) menyita handphone milik kedua pelaku. Karena dalam ketentuannya di pondok pesantren tersebut tidak dibolehkan untuk membawa handphone,” jelas Kombes Pol Ary Fadli saat melaksanakan konferensi pers kejadian itu, Jum’at (25/2/2022).

Setelah korban menyita handphone milik kedua pelaku, lanjut Ary, kedua pelaku terus berupaya untuk mengambil kembali handphone yang telah diamankan korban.

Selanjutnya, saat korban telah selesai melaksanakan salat Subuh, kedua pelaku ternyata telah menunggunya di kawasan yang kerap dilewati korban, dan tempat tersebut minim penerangan.

Di kawasan tersebut, kedua pelaku telah menyiapkan dua batang balok kayu yang siap untuk menghantam tubuh korban. Selain itu, kedua pelaku juga melakukan penyamaran dengan cara menggunakan topeng dan mengenakan jaket yang bertopi.

“Jadi pada saat korban melintas di jalan yang sering dilewati korban dan agak gelap, disitulah kedua pelaku ini menghadang dan memukul korban,” ungkap Ary Fadli, menjelaskan kejadian itu.

“Yang jelas sasaran dari pukulan tersebut berada di bagian kepala, hingga akhirnya korban jatuh dan tidak sadarkan diri,” sambungnya.

Setelah korban jatuh dan tidak sadarkan diri, kedua pelaku akhirnya berhasil mengambil kembali handphone milik mereka berdua dan langsung pergi meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak bersimbah darah.

Saat itu, lanjutnya, beruntung ada warga setempat yang melihat korban tergeletak dan langsung melakukan evakuasi dan membawanya ke rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie dengan harapan korban bisa mendapatkan pertolongan medis.

“Pukul 6.30 waktu itu korban ditemukan oleh warga dan membawanya ke Rumah Sakit, namun pukul 07.00 korban dinyatakan meninggal dunia,” sebutnya.

Dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit, pada tubuh korban ditemukan luka bekas pukulan sebanyak delapan kali dan rata-rata pukulan tersebut berada di bagian kepala.

Ary menyebutkan, untuk motif kedua pelaku dalam kejadian tersebut yakni hanya ingin untuk mengambil handphone yang disita oleh korban.

“Motifnya, hanya ingin merebut handphone tersebut dengan cara memukul dan membuat pingsan korban, tapi ternyata di pukul sampai meninggal dunia,” tuturnya.

Dari kejadian itu, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan yakni dua batang balok kayu yang digunakan pelaku saat memukul korban, dua buah handphone milik pelaku, satu buah topeng monyet, satu buah jaket bertopi milik pelaku, satu unit kendaraan roda dua.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 30 Subsider pasal 338 Subsider pasal 170 ayat 3 KUHP, Namun dikarenakan kedua pelaku masih dibawah umur, maka dalam proses penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian akan menggunakan acara peradilan anak serta melakukan koordinasi dengan pihak Lapas kelas IIA Samarinda untuk dilakukan pendampingan terhadap kedua pelaku. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]