BALIKPAPAN,PROKALTIM – Terus berlanjut perseteruan di internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan, Syukri Wahid dan Amin Hidayat, melalui kuasa hukumnya Agus Amri secara resmi mengajukan gugatan dan ganti rugi materiil melalui Pengadilan Negeri (PN).
Melalui sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Balikpapan November 2021 lalu, yang memutuskan bahwa kedua kadernya diberhentikan dari kader PKS.
Syukri Wahid yang juga politisi senior, memastikan akan membawa perkara pemberhentian dirinya dan Amin Hidayat ke jalur hukum, secara perdata maupun pidana.
“Dampak dari diberhentikan itu, kami tempuh dengan perjuangan internal, yaitu melakukan eksepsi atau keberatan sebagai mana yang diatur dalam pedoman dan tanggal 2 Desember 2021 lalu,” kata Syukri kepada awak media saat konperensi pers, pada Rabu (2/2).
Lanjutnya, kami juga sudah menyampaikan keberatan atas putusan MPDP PKS Kota Balikpapan hingga sampai hari ini sudah berjalan 2 bulan lebih, status keberatan kami itu apakah diterima atau ditolak, dan apakah berjalan ditempat.
“Kami sebagai kader PKS atau warga negara kepastian hukum itu sangat penting. Dampaknya bukan kepada partai tapi juga kepada saya serta rekan saya sebaga anggota DPRD Balikpapan, karena bagaimana pun isu ini sudah diketahui publik, dengan jalur hukum ini yang kami butuh kepastiannya,” ujarnya.
Karena merasa proses ini menjadi kepastian hukum maka saya menempuh cara untuk melakukan hukum, yaitu mencoba melakukan langkah-langkah agar hak kami dapat kami raih.
“Baik dalam proses hukum internal dan proses yang saya alami dari awal hingga akhir sudah kami jelaskan mengandung unsur-unsur yang membuat kerugian bagi saya, baik secara material bersama rekan saya, akan menyerahkan seluruhnya proses kepada kuasa hukum kami, yaitu Agus Amri dengan rekan-rekannya,” jelasnya.
Untuk itu, ditempat yang sama, Amin Hidayat juga menyampaikan, saya hanya mempertegas apa yang disampaikan rekan saya Syukri Wahid, jadi kami sebenarnya hanya mencari kepastian hukum apa yang telah diputuskan diawal November 2021 lalu. Bahwa kami berdua sudah diberhentikan dari PKS.
“Namun kami sudah memberikan eksepsi keberatan itu kejalur internal dan sampai hari ini sudah 2 bulan lebih tidak ada kepastian apakah eksekusi kami diterima atau ditolak,” ucapnya.
Lanjutnya, nah ini yang jadi kebutuhan bagi kami berdua, dan status kami bagimana. Terus terang kami merasa terganggu sebagai anggota DPRD maupun secara pribadi.
Sementara itu, Agus Amri sebagai kuasa hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa MPDP PKS Kota Balikpapan ini banyak sekali keganjilan dalam prosesnya. Kenapa ini dilakukan agar segera langkah hukum ini untuk segera melakukan pengujian dan evaluasi tehadap permasalahan yang ada saat dan sejauh ini ternyata di tingkat wilayah, benar yang disampaikan mereka berdua Syukri Wahid dan Amin Hidayat bahwa ini digantung.
“Ada waktu yang seharusnya kita tahu proses yang dijalani di tingkat wilayah sampai saat ini belum terinfo dan sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami tidak ingin berdiam diri,” ucapnya.
Lanjutnya, dengan sangat menyesal, untuk itu kami membawa persoalan ini jalur hukum baik terkait aspek prosedur bagaimana proses ini di jalankan dan aspek materil yang merupakan subtansi atau hal-hal yang dituduhkan oleh klain kami yang dilanggar.
Agus Amri juga menyampaikan, bahwa MPDP PKS Kota Balikpapan yang berkedudukan di Balikpapan itu jelas sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sangsi disiplin berat berupa pemberhentian atau pemecatan, sepenuhnya itu kewenangan dari Mahkamah Partai yang berkedudukan di Pusat.
“Ini juga keganjilan-keganjilan yang kami temukan disamping juga klain kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri, padahal siapapun bahkan teroris atau apapun dengan kejahatan yang berat tetap diberikan hak untuk mengklarifikasi dan pemberlakukan adil dalam proses peradilan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam catatan kami, sehingga ada proses yang tidak adil dan bahkan ada hukum acara yang kita tidak tahu diinternal partai kita sendiri, sesuatu yang aneh sebenarnya.
Agus Amri menambahkan, berapa lama waktu, dia tidak bisa jamin semua tunduhan itu palsu, nah ini disampaikan orang-orang yang terlibat dalam memberikan keterangan palsu yang fitnah, justru jadi dasar bagi MPDP PKS untuk menjatuhkan sangsi diberhentikan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Balikpapan yang masih dalam proses untuk memanggil dan memeriksa orang-orang yang melakukan keterangan palsu MPDP PKS Balikpapan.
“Kami laporkan hal tersebut yang memberikan keterangan palsu kepada pihak MPDP PKS Kota Balikpapan, sehingga kami sudah melakukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak, baik PKS Kota Balikpapan maupun pihak MPDP PKS, hal ini sudah dilakukan tinggal menunggu sidang perkara dan diperiksa oleh hakim PN Balikpapan, atas perkara tersebut,” ungkapnya.
Kita sudah kehilangan waktu serta energi, biaya dan kredibilitas terutama untuk mendapatkan perlakuan kita yang adil. Hingga kita tidak dapatkan dengan proses ini.
Sehingga kita dengan sangat menyesal, kita meminta kepada pengadilan, untuk mengadili dan memeriksa proses yang sedang berjalan di internal DPD PKS Balikpapan. (to)