Search
Search
Close this search box.

Tambang Dekat Pemukiman Dan Makam Covid-19, CV RKA : Kami Legal!

Tumpukan batu bara siap hauling, namun terkendala faktor cuaca. (foto:psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Seperti diberitakan sebelumnya perihal aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan CV Rinda Kaltim Anugrah (RKA), berlokasi di Jalan Serayu (pemakaman Covid-19) Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim sebut diluar konsesi CV Rinda Kaltim Anugerah (RKA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) ESDM Kaltim Azwar Busra saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel Minggu (13/2).

“Beberapa hari lalu saya ada mengumpulkan kepala teknik tambang (KTT) salah satunya CV. RKA, katanya tidak ada kegiatan di area pemakam serayu, ya kemungkinan itu di luar koordinatnya tambang,” jelasnya.

“Memang ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) disana, tetapi itu diluar konsesinya, dan mereka juga tidak bilang kalau ada kegiatan itu,” sambungnya.

Azwar menambahkan jika itu merupakan tambang koridoran, sehingga bukan dalam konsesi tambang.

“Itu ada dekat dengan RKA, tapi bukan dalam konsesinya, itu koridoran,” tegasnya.

Terpisah Humas CV. Rinda Kaltim Anugrah (RKA), Gafur membantah hal tersebut, ia menjelaskan jika penambangan batu bara yang mereka lakukan itu legal, tidak seperti yang dikatakan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim.

“Kami memiliki Rencana Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022 dan Izin Usaha Penambangan (IUP) hidup sampai tahun 2029, terkait dengan penambangan di Pit Serayu atau Pit Jati kalau kami sebut, memang ada kesalahan kami, soal stok room-nya saja, karena secara di lapangan, kalau diletakkan di bawah terlalu sempit,” kata Gafur.

“Jadi, kendala kami tidak bisa hauling karena kondisi cuaca yang hujan, kalau sudah baik pasti segera kami pindahkan,” sambungnya.

Lanjut Gafur, ia mengakui bahwa adanya kesalahan dari pihaknya terkait tempat atau lokasi penumpukan batu bara tersebut bukan pada tempatnya, lokasi dimana CV. RKA menambang tersebut telah ada tinjauan dari pihak terkait TNI/Polri, serta Pemkot dan meminta untuk segera memindahkan batu tersebut.

“Dan kami sudah menyanggupi dalam waktu 10 hari, namun lagi-lagi kami terkendala dengan cuaca hujan, yang pasti jika sudah cuaca bagus, segera dipindahkan,” imbuhnya. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]