Search
Search
Close this search box.

Kejar Maling, Lepas Kendali Tabrak Dua Mobil, Rp 2,5 Juta Melayang

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Aksi heroik yang dilakukan Muhammad Fathur berujung petaka, niat hati hendak membantu mengejar maling, dirinya malah menabrak dua unit mobil diantaranya Toyota Fortuner hitam dan Terios putih, hingga akhirnya dirinya terjatuh, pada Minggu (27/3) sekitar pukul 16.15 WITA kemarin.

Pemuda 20 tahun yang ditemui di Polsek Samarinda Ulu, menuturkan saat itu dirinya pulang kerja dan mampir untuk membeli es kelapa di Jalan Siradj Salman Kelurahan Air Hitam Samarinda Ulu.

Sontak mendengar suara teriakan maling dan terlihat motor melaju kencang, ia pun reflek untuk mengejar motor Scoopy KT 3948 QF warna putih merah tersebut.

“Saya pulang kerja mampir beli es, terus dari kanan ada motor ngebut, dan ibu-ibu teriak maling jadi, saya reflek ngejar pakai motor dan malingnya itu lawan arus ke kanan di Jalan Antasari, saya ikutin, ternyata ada mobil putih reting ke kiri, saya tetap gas dan terjatuh, jadi gak bisa ngejar lagi, tetapi ada gojek yang ngejar,” tuturnya.

“Ternyata, sebelumnya ada mobil Fortuner hitam parkir saya tabrak spionnya, itu gak sadar juga karena ngejar maling,” lanjutnya.

Hingga, akhirnya ia pun dibawa ke Polsek Samarinda Ulu oleh relawan bersama dengan pemilik kedua mobil yang ia tabrak, disana dirinya pun diminta oleh ganti rugi salah satu pemilik mobil Fortuner, padahal saat itu dirinya sempat terjatuh dan mengalami luka serta motor miliknya pun rusak.

Kemudian, dari hasil mediasi pun dari pihak kepolisian, mau tidak mau ia harus mengganti kerusakan mobil Fortuner tersebut, senilai Rp 2,5 juta, setelah saudara pemuda ini datang ke Polsek Samarinda Ulu.

Sementara untuk pelaku pencurian motor (curanmor) benama Guruh Roy Peter Yohanes (36), berhasil diamankan oleh para relawan yang turut mengejarnya hingga ke Jalan Ring Road III, tepat di seberang Lembaga Arsip Negara (LAN), disana pelaku langsung diamankan, dan sempat menjadi bulan-bulanan, pasalnya ia sempat hendak melarikan diri kembali, setelahnya ia pun langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi mengatakan saat ini pelaku sudah dimankan dan telah dilakukan pemeriksaan

“Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya saat di konfirmasi Senin (28/3/2022) sore.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pembereratan, serta ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]